Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Studi Kasus dalam Masalah Hukum Ekonomi Syariah

29 September 2024   12:49 Diperbarui: 29 September 2024   12:50 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu aspek masalah yang sedang viral di Klaten terkait dengan praktik pinjaman berbasis syariah adalah ketidakjelasan dalam struktur biaya dan transparansi kontrak. Kasus pinjaman berbasis syariah yang sedang viral di Klaten ini umumnya terjadi di lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah atau koperasi syariah. 

Masyarakat merasa bahwa informasi mengenai biaya tambahan, seperti biaya administrasi atau penalti, tidak dijelaskan dengan jelas saat penandatanganan kontrak. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip syariah, yang menekankan keadilan dan transparansi. 

Selain itu, ada juga isu mengenai pemasaran produk pinjaman syariah yang terkadang mengedepankan janji keuntungan yang terlalu tinggi, membuat masyarakat merasa terjebak dalam kondisi yang merugikan. Ini mengarah pada tuntutan agar lembaga keuangan syariah lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang jelas dan akurat. Dalam kasus pinjaman berbasis syariah yang terjadi di lembaga keuangan syariah ini, terdapat beberapa kaidah hukum yang terkait, antaranya:

  • Keadilan (Al-'Adl): Prinsip ini mengharuskan semua pihak dalam transaksi untuk diperlakukan secara adil.
  • Transparansi (Al-Bay'): Setiap transaksi di lembaga keuangan ini harus mengungkapkan semua detail tentang biaya, bunga, dan syarat pinjaman sebelum kontrak ditandatangani.
  • Larangan riba (Usury): Dalam hukum syariah, riba atau bunga yang berlebihan dilarang.
  • Kesepakatan (Al-Iqtiraq); Kesepakatan ini harus melibatkan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dan tidak ada paksaan.
  • Kepatuhan terhadap Hukum (Sharia compliance).

Kasus ini juga memiliki beberapa norma hukum yang terkait, diantaranya: Norma keadilan, norma transparansi, norma larangan riba, norma kesepakatan dan norma kepatuhan syariah.

Aturan-aturan Hukum yang terkait:

  1. Undang-undang perbankan syariah (UU No. 21 Tahun 2008): Aturan ini mengatur tentang prinsip-prinsip dan praktik perbankan syariah di Indonesia, termasuk larangan riba dan kewajiban transparansi.
  2. Peraturan otoritas jasa keuangan (OJK): OJK memiliki peraturan yang mengatur lembaga keuangan syariah, termasuk kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan kepada nasabah.
  3. Fatwa majelis ulama Indonesia (MUI): Fatwa ini memberikan pedoman tentang praktik-praktik yang sesuai dengan syariah, termasuk dalam produk pinjaman. Fatwa ini menjadi acuan bagi lembaga keuangan syariah untuk memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan hukum Islam.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer): Aturan ini mengatur tentang kontrak dan perjanjian, termasuk syarat sahnya suatu perjanjian, yang juga berlaku untuk kontrak pinjaman syariah.
  5. Peraturan menteri koperasi dan UKM: Aturan ini mengatur tentang koperasi syariah, termasuk prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam menjalankan kegiatan pinjaman.

Dalam menganalisis kasus tersebut, aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence memberikan pandangan yang berbeda. Dalam Positivisme Hukum, aliran ini menekankan bahwa hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh negara. Dalam konteks kasus ini, positivisme akan fokus pada penerapan undang-undang yang ada, seperti UU Perbankan Syariah dan peraturan OJK. 

Mereka akan menganalisis apakah lembaga keuangan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan apakah ada pelanggaran yang terjadi berdasarkan hukum positif yang ada. Sedangkan Sociological Jurisprudence, berpadangan bahwa aliran ini melihat hukum dalam konteks sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. 

Dalam kasus ini, pendekatan ini akan menilai bagaimana praktik pinjaman berbasis syariah mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan, termasuk dampaknya terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan peminjam. Mereka akan memperhatikan suara masyarakat dan masalah yang muncul akibat ketidaktransparanan dalam praktik pinjaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun