Kasus Penipuan berkedok Investasi tak lagi Asing di Negara Indonesia. Kasus penipuan investasi yang melibatkan perusahaan sekuritas menarik perhatian publik Indonesia. Perusahaan yang menawarkan investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan menarik banyak investor, termasuk masyarakat umum. Namun, perusahaan ini dinyatakan bangkrut dan sejumlah besar uang investor hilang, menimbulkan kerugian yang signifikan bagi ribuan orang. Penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah menerima dana investasi dari masyarakat dengan janji imbal hasil yang tidak realistis. Banyak investor yang kemudian melaporkan bahwa mereka tidak dapat menarik dana mereka setelah perusahaan tidak mampu membayar imbal hasil. Banyak investor mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut dan pihak-pihak terkait. Pengacara mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan komunikasi antara investor dan perusahaan. Banyak korban yang memberikan kesaksian tentang janji-janji yang dibuat oleh pihak perusahaan, yang menjanjikan imbal hasil fantastis tanpa menjelaskan risiko yang terlibat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terlibat dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan terkait.
Proses hukum yang dihadapi oleh Perusahaan ini menunjukkan penerapan filsafat positivisme hukum: Pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur tentang investasi dan penipuan. Putusan diambil berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pengacara dan penyidik. Pengadilan berupaya untuk tidak terpengaruh oleh faktor emosional dari para korban, melainkan berfokus pada bukti-bukti konkret dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Pengadilan memutuskan untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan investasi. Keputusan ini mencerminkan penerapan hukum yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab hukum yang diterapkan dalam kasus ini adalah Positivisme Hukum Klasik. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang terpisah dari moralitas. Menurut Hans Kelsen, hukum harus diterapkan secara objektif berdasarkan norma-norma yang ada, terlepas dari konteks sosial atau moral.
Argumen Terhadap Mazhab Hukum Positivisme di Indonesia
Kritik terhadap positivisme hukum mencakup bahwa pendekatan ini sering mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai moral. Dalam kasus ini, dampak dari penipuan investasi terhadap kehidupan para korban sangat besar, namun tidak selalu menjadi pertimbangan dalam putusan hukum. Penerapan hukum yang kaku dapat menyebabkan ketidakadilan. Misalnya, jika pelaku penipuan berusaha menutupi jejak atau menggunakan celah hukum, maka aspek-aspek ini mungkin tidak diperhitungkan secara adil dalam proses hukum. Dalam masyarakat yang dinamis seperti Indonesia, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan nilai dan norma. Pendekatan positivisme yang rigid dapat menghambat penegakan keadilan yang seharusnya lebih sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangan dan pendapat saya, Investasi dipilihkan dengan dua hal antara untung dan tidak untung, sewaktu untung orang-orang diam dan senang, tetapi sewaktu tidak untung orang-orang pasti akan tidak terima dan merasa dibohongi. Kasus penipuan investasi menggarisbawahi pentingnya memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan. Penting bagi OJK untuk mengambil langkah proaktif dalam memantau perusahaan-perusahaan investasi dan memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat perlu diajarkan untuk lebih kritis dalam menilai peluang investasi, serta menyadari bahwa tidak ada imbal hasil tinggi tanpa risiko. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi harus dipulihkan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Secara keseluruhan, reformasi di bidang regulasi dan edukasi keuangan sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI