Law as tool of engineering : hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam kata lain hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang telah ada.
Socio-legal studies : kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial, yakni mempelajari adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat
Legal pluralism : munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial yang dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
5. Yang dapat saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah saya menjadi tahu bahwa sosiologi hukum itu sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena sosiologi hukum mampu memberikan saran dan membantu masyarakat, mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat, memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat, memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H