Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   02:38 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:17 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law as tool of engineering : hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam kata lain hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang telah ada.

Socio-legal studies : kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial, yakni mempelajari adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat

Legal pluralism : munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial yang dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

5. Yang dapat saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah saya menjadi tahu bahwa sosiologi hukum itu sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena sosiologi hukum mampu memberikan saran dan membantu masyarakat, mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat, memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat, memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun