Mohon tunggu...
Melati Milda Syahri
Melati Milda Syahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Kesewenengan Mafia Lapas Menyalahi Batasan-Batasan Hak Narapidana

12 Juni 2023   20:40 Diperbarui: 12 Juni 2023   20:50 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah menjadi rahasia umum bahwa adanya tindakan sewenang-wenang dari dalam pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang memberikan perlakuan maupun fasilitas lebih terhadap beberapa narapidana seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat yang menimbulkan adanya kritikan-kritikan terhadap keoptimalan penegakan keadilan di dalam lingkup lapas atau rutan. Dalam tulisan ini selanjutnya akan memuat kondisi faktual yang seringkali dialami oleh narapidana serta perspektif hukum dalam pelaksanaan penerapan hak-hak yang semestinya didapat oleh narapidana secara adil.  

Pada 2010 silam, Rumah Tahanan Negara kelas II A Pondok Bambu, Jakarta menjadi sasaran inspeksi dadakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny indrayana. Pada inspeksi ini, ditemukan dua ruang sel yang mencolok dibandingkan dengan sel-sel lainnya. Pemilik dari ruang sel pertama yang berfasilitas mewah itu merupakan narapidana narkoba Artalyta Suryani, dalam sel yang ditemani Artalyta tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati yang merupakan terpidana dua tahun enam bulan penjara. Di dalam selnya, terdapat perlengkapan bayi yang sengaja ia sediakan untuk anak angkatnya. Selanjutnya, di ruang sel milik Limarita, terdapat kamar khusus dengan ukuran 3 x 3 meter lengkap dengan televisi, meja kerja, serta dinding yang dilapisi oleh wallpaper.

Masih di tahun yang sama, 2010. Publik Kembali digemparkan oleh adanya berita mafia pajak, Gayus Tambunan tidak didapati di dalam sel-nya Ketika Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak. Setelah diselidiki, ditemukan bahwa sejumlah petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua telah disuap oleh Gayus sehingga mafia pajak itu dapat secara bebas keluar-masuk tahanan.

Selanjutnya, kunjungan yang dilakukan oleh ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada tahun 2019 silam  juga menemukan fakta-fakta bahwa fasilitas mewah dalam sel benar adanya. Dalam kunjungannya, Ombudsman mendapati beberapa fasilitas sel  mewah yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto. Hal serupa juga ditemukan pada sel milik Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Djoko Susilo. Fasilitas mewah sel yang ditemukan adalah ukuran sel lebih luas jika dibandingkan dengan sel yang ditempati terpidana lain. Didalam sel juga didapati kitchen set, tempat tidur pribadi, dan bahkan sel dikunci dengan gembok sensor sidik jari.

Tak berhenti di kasus sel mewah milik para narapidana korupsi yang sempat ramai diperbincangkan pada 2019 silam, baru-baru ini pada 23 April lalu, salah satu akun twitter @PartaiSocmed  mengunggah potret narapidana yang sedang asik bermain gawai di dalam sel. Pada potret tersebut, tertangkap spot dalam ruang sel yang terdapat audio speaker, aquarium ikan, tempat tidur yang nyaman, serta dinding yang dilapisi wallpaper. Tentu, fasilitas yang terpampang nyata dalam unggahan akun twitter tersebut bukanlah fasilitas yang semestinya dimiliki oleh narapidana. Diduga, pemilik ruang sel mewah seperti pada unggahan merupakan milik narapidana narkoba.

Fakta-fakta yang telah dijabarkan diatas telah jelas membuktikan bahwa narapidana tidak mendapatkan fasilitas dan perlakuan secara adil. Beberapa narapidana yang tentu memiliki kualifikasi tertentu untuk mendapatkan fasilitas superior diakomodasi kebutuhannya oleh penjaga-penjaga lapas yang tidak segan berlaku curang dalam menjalankan kewajibannya. Ketidakadilan yang secara sengaja dilakukan ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Larangan narapidana dan tahanan telah jelas diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.6 Tahun 2013. Berikut larangan pada poin c, i, dan j yang sesuai dengan kasus-kasus yang telah terkuak dan telah jelas menyalahi aturan yang berlaku.

(c). melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian

(i). melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;

(j). memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;

            Pelanggaran yang terjadi apabila tidak diberikan tindakan lanjutan yang tegas akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran baru serupa. Perlakuan dan fasilitas mewah yang dimiliki oleh beberapa narapidana dengan didukung oleh penjaga lapas yang bekerjasama perlu ditindak tegas. Pengawasan secara ketat dari Kementerian Hukum dan HAM perlu diadakan di setiap lapas dan rutan untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh petugas seperti pada kasus-kasus yang telah disebutkan diatas sehingga dapat memberikan layanan superior bagi beberapa narapidana yang memenuhi persyaratan dalam hal ini membayar lebih kepada petugas. Pelanggaran dalam bentuk ketidakadilan ini perlu dikupas tuntas dan ditindak setegas mungkin demi menciptakan lingkungan hukum yang adil dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun