Panawuan-26 Agustus 2024, Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak dan memenuhi hak-hak sipil mereka, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Kuningan di Desa Panawuan telah melaksanakan program sosialisasi Pelita Anak yang dipadukan dengan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) dan fasilitasi pembuatan KIA. Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Pelita Anak merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan dari kekerasan. Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai dokumen penting, menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan Pelita Anak. KIA tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas diri anak, tetapi juga memberikan berbagai manfaat lainnya, seperti:
1. Memudahkan akses layanan publik: Anak dengan KIA dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.
2. Mencegah eksploitasi anak: KIA menjadi bukti otentik identitas anak, sehingga dapat mencegah terjadinya eksploitasi atau perdagangan anak.
3. Melindungi hak-hak sipil anak: KIA memberikan pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak sipil anak sebagai warga negara.
Selama kegiatan sosialisasi, mahasiswa KKN memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya program Pelita Anak dan manfaat memiliki KIA bagi anak. Selain itu, mahasiswa kkn  juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan KIA. Setelah sosialisasi, mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kuningan memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 100 kartu kepada anak anak di Desa Panawuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H