Tangerang - (29/10/2021) Pandemi COVID-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk indonesia,pemerintah mengharuskan keputusan yang darurat bagi pendidikan. Yaitu dengan melaksanakan Pembelajaran  Jarak  Jauh  (PJJ) atau dirumah aja. Pembelajaran daring dimulai pada Maret 2020 dalam siaran pers.
Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahap perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga syarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas segera dilakukan upaya untuk menyelamatkan anak-anak dari resiko dampak negatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara berkepanjangan. Jika tidak segera menerapkan PTM terbatas, generasi ini dikhawatirkan akan sangat sulit untuk mengejar ketertinggalan.Â
Untuk menyambut PTM tersebut, satuan pendidikan perlu mempersiapkan dengan matang dan sesuai peraturan protokol kesehatan. Agar ketika dibukanya kembali pembelajaran tatap muka, tidak terjadi cluster baru virus corona di sekolah.
Pemerintah meminta semua pihak ikut mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang penting dan mendesak untuk menghindari generasi muda Indonesia dalam penurunan capaian pembelajaran.
Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas berlangsung pada September 2021, Namun ada hal-hal yang harus diwaspadai saat PTM terbatas berlangsung," Peserta Didik wajib izin kepada orang tua  terdahulu, Peserta Didik yang datang ke sekolah harus dalam keadaan sehat tidak sakit, demam, batuk, pilek dan Peserta Didik datang wajib menggunakan masker dan menerapkan 5M dan datang dan pulang harus di jemput". Ujar Prima Wahyuni selaku guru SD Petukangan 2
Peserta Didik yang melakukan PTM harus mentaati protokol kesehatan dalam kelas dan persiapan sekolah harus lebih ketat dan tetap berjaga jarak. "Pihak sekolah juga sudah mempersiapkan PTM seperti Toilet sekolah harus bersih, depan kelas juga harus ada wastafel, dalam kelas harus ada hand sanitizer dan masker cadangan untuk murid, vaksinasi wajib untuk guru, tidak terjadinya kerumunan". Ujar Prima Wahyuni, guru SD Petukangan 2
Memasuki PTM tentunya ada perbedaan yang tadinya KBM dilaksanakan secara PJJ, namun sekarang dilakukan secara PTM terbatas. Jadi Peserta Didik dalam satu kelas dibagi menjadi 2 kelompok, kelompok sesi pertama dan sesi kedua. Hal tersebut dilakukan karena pembelajaran masih dilaksanakan secara terbatas. "Saya sebagai guru Bahasa Indonesia mendapatkan jadwal minggu pertama kelas 7C dan 7B, lalu yang masuk di minggu tersebut adalah kelompok sesi pertama. Kelompok sesi kedua dijadwalkan pada lain waktu dalam minggu tersebut untuk melaksanakan PJJ dengan materi yang sama, sehingga dalam satu minggu tersebut tidak ada Peserta Didik yang tertinggal pembelajaran." Ujan Sri Yuni Oktaviani, selaku guru SMP 16 Kota Tangerang Selatan
Syarat Peserta Didik memasuki ke dalam kelas juga harus diterapkan oleh Guru dan Peserta Didik lainnya. Peserta Didik wajib mengecek suhu tubuh terlebih dahulu dan didata oleh satuan petugas (satgas) covid sekolah, mencuci tangan sebelum masuk ke sekolah. Peserta Didik juga tidak boleh meminjam alat tulis kepada temannya, Peserta Didik harus membawa alat tulis masing -- masing. Guru juga tidak memperbolehkan menyentuh Peserta Didik, kelas setelah digunakan wajib disemprot disinfektan.
Adapun waktu yang sangat terbatas di setiap kelas hanya mendapatkan waktu yang cukup singkat. PTM berlangsung selama 2 jam di setiap kelas dan hanya datang seminggu sekali pertemuan.