Mohon tunggu...
Melanie Riyadi
Melanie Riyadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aku Noob

Pengguna Internet

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Pemerintah Berantas Tuntas Situs Judi

10 Juli 2020   16:10 Diperbarui: 11 Juli 2020   07:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Percakapan penulis di situs judi (Dokpri)

Kegiatan judi konvensional maupun daring sudah sejak lama dilarang di Indonesia. Undang-undang di negara kita sangat jelas melarang segala bentuk perjudian melalui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman penjara empat tahun.

Sementara mengenai perjudian online diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lewat kedua hukum tertulis tersebut, seharusnya segala bentuk transaksi keuangan yang memiliki unsur perjudian dapat dengan mudah diberantas karena memiliki dasar hukum yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) sendiri sudah berupaya menjalankan perannya dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang menjamur di internet. Menurut siaran pers yang diterbitkan kominfo pada tahun februari 2020 silam, sebanyak 166.853 situs terkait perjudian dan 8.689 situs penipuan berhasil diblokir.

Meskipun demikian, penulis melakukan penelusuran di mesin pencarian google dan menemukan banyak situs judi online yang masih bisa diakses di Indonesia. Salah satunya ada situs yang penulis temukan setelah berwara-wiri di internet. 

Penasaran dengan konten dan isi dari laman tersebut, penulis mencoba masuk lebih dalam dan menemukan bahwa situs tersebut dikelola secara professional. 

Hal ini dilihat dari munculnya pop-up berupa fitur live chat yang menawarkan untuk melakukan pendaftaran. Ternyata ada costumer service yang menjawab sejumlah pertanyaan penulis melalui fitur tersebut.

Person yang bernama Dinda Wong tersebut mengaku bahwa bermain judi online di situs tersebut aman dilakukan. Kemudian penulis di arahkan untuk mengisi biodata secara lengkap di kolom registrasi yang disediakan. 

Kemudian mereka menuntut penulis untuk memasukkan nomor rekening yang terdaftar pada Bank yang ada di Indonesia yang artinya, target mereka memang orang dari Indonesia.

Percakapan penulis di situs judi (Dokpri)
Percakapan penulis di situs judi (Dokpri)
Tidak melanjutkan pengisian data diri, penulis langsung menutup laman tersebut. Melalui penelusuran tadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada situs judi yang dapat diakses dan dikelola entah darimana, dengan target pengguna orang Indonesia. 

Lebih jauh, penulis mencoba "berselancar" di Internet menggunakan VPN (Jaringan Pribadi Virtual) berbayar dan hasilnya mengejutkan. Situs pornografi, perjudian, dan laman yang memuat konten negatif begitu mudah diakses. 

Bagaimana cara pemerintah memblokir konten judi & pornografi?

Menurut tulisan yang dimuat di situs resmi Kominfo, ada dua cara yang dilakukan dalam menangani situs dengan muatan konten negatif. Pertama, dengan menunggu laporan dari masyarakat, dan kedua, dengan mem-black-list situs negatif. 

Cara yang diterapkan kominfo pada era kepemimpinan Rudiantara menurut penulis kurang efektif karena masih terkesan "menunggu laporan".  Namun penulis bisa memaklumi bahwa pada tahun periode kepemimpinan pertama (2014-2019) Presiden Jokowi, kominfo berjibaku dalam menangani masalah penyebaran hoax yang betul-betul dahsyat dampaknya.

Situs perjudian nampaknya memang sangat susah untuk diberantas, pasalnya dengan kemudahan akses, siapapun sekarang bisa membuat situs sendiri dengan muatan konten apapun. 

Namun begitu, penulis mengapresiasi langkah kepolisian yang gencar memberantas perjudian konvensional, seperti kegiatan judi yang berlangsung di Mal Season City Jakarta pada desember lalu, atau penangkapan perjudian togel di Tegal pada 30 Juni lalu.

Bagaimana langkah Kominfo dalam memberangus tuntas situs negatif di bawah kepemimpinan Johnny G. Plate? Apakah situs-situs nakal tersebut dapat diberantas secara menyeluruh? Sejatinya penulis sangat berharap bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima hal positif dari berbagai informasi di internet, karena pada era digital ini, content filtering sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen internet.

Mari kita nantikan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun