Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.Â
Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lantas, siapa saja yang boleh memilih pada pemilu 2024? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pemilu tahun ini adalah momen yang paling dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi semakin menarik karena bertambahnya peserta Pemilu dari generasi Z dan milenial. Siapa saja sih yang termasuk generasi Z dan milenial? Generasi Z merupakan generasi yang lahir pada tahun 1997-2012, sedangkan Milenial adalah generasi yang lahir pada 1981-1996.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih. Sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dari generasi milenial, sedangkan pemilih dari generasi Z adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85%. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024, yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap kalangan muda dapat meningkatkan kemampuan literasi digital dalam menangkal hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian. Menurutnya generasi Z dapat menjadi aktor yang dapat membawa agenda pemberantasan hoaks.
Media Sosial menjadi salah satu wadah untuk menyebarkan informasi yang beragam, baik informasi yang benar maupun informasi bohong. Menjelang penyelenggaraan Pemilu, hoaks menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat. Apalagi pemilih pemula seperti pelajar, minimnya pengetahuan pelajar terhadap Pemilu juga menjadi salah satu faktor cepatnya penyebaran hoaks.
Dilansir dari buku Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing (2019) karya Janner Simarmata dan kawan-kawan, pengertian dari hoaks adalah sebuah informasi rekayasa yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi informasi yang sebenarnya.
Berikut ini adalah dampak buruk hoaks dalam pemilu 2024, diantaranya:
1. Memengaruhi opini publikÂ
Hoaks dapat memengaruhi opini publik dengan menyebarkan informasi palsu yang dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap kandidat atau isu-isu tertentu dalam pemilu.
2. Proses demokrasi terhambat
Penyebaran hoaks dapat mengganggu proses demokrasi dengan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemilihan, sistem politik, dan proses pemungutan suara.