inovasi terbaru. Namun, kabar kurang menggembirakan datang untuk para penggemar iPhone di Indonesia: perangkat ini belum bisa hadir secara resmi di Tanah Air. Lalu, apa yang menjadi kendala?
Apple kembali menarik perhatian dengan peluncuran seri iPhone 16 yang menawarkan berbagaiMasalah TKDN: Syarat Utama yang Belum Terpenuhi
Salah satu alasan utama adalah belum terpenuhinya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa perangkat elektronik seperti smartphone harus memiliki komponen lokal minimal 35% untuk bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Apple biasanya memenuhi aturan ini melalui investasi di sektor pengembangan aplikasi, seperti App Store. Namun, penerapan aturan ini memerlukan waktu dan tidak selalu langsung berlaku untuk seri terbaru.
Regulasi dan Distribusi yang Memakan Waktu
Selain TKDN, Apple juga harus melewati proses sertifikasi perangkat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi ini memastikan perangkat kompatibel dengan jaringan lokal, terutama 4G dan 5G. Proses ini sering kali membuat peluncuran iPhone terbaru di Indonesia tertunda dibandingkan negara lain.
Apple tampaknya juga lebih memprioritaskan pasar utama seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok sebelum memperluas distribusi ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Dampaknya untuk Konsumen
Bagi penggemar iPhone di Indonesia, keterlambatan ini tentu mengecewakan. Beberapa orang mungkin tergoda untuk membeli iPhone 16 melalui jalur tidak resmi atau di luar negeri. Namun, cara ini berisiko, seperti tidak adanya garansi resmi dan kemungkinan perangkat tidak kompatibel sepenuhnya dengan jaringan lokal.
Harapan di Depan Mata
Meski terlambat, biasanya seri iPhone terbaru tetap akan hadir secara resmi di Indonesia setelah beberapa bulan. Sebelumnya, iPhone 15 juga sempat mengalami penundaan yang sama, tetapi akhirnya resmi beredar setelah memenuhi persyaratan TKDN.