Mohon tunggu...
Melani Aprillia
Melani Aprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - HR

ESFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Komunikasi Digital pada Kaum Millennial

17 Februari 2023   22:58 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:01 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikasi Digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality (gambar tiga dimensi seperti nyata). Konsep komunikasi digital akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan zaman yang dipengaruhi dengan penemuan alat-alat berbasis teknologi yang terus berkembang.

Internet memungkinkan hampir semua orang di belahan dunia manapun untuk saling berkomunikasi dengan cepat dan memudahkan manusia dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Manfaat dari sistem komunikasi seperti ini dengan cepat dipahami dan ditangkap cepat oleh masyarakat, karena dapat diakses di mana saja. Dengan perkembangan zaman komunikasi yang dilakukan tidak hanya sekadar bincang-bincang, tetapi komunikasi mengalami perkembangan dengan ditemukannya alat-alat teknologi.

Teknologi dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang semakin pesat dan dapat diimplementasikan diberbagai bidang. Teknologi informasi sudah dianggap sebagai kebutuhan wajib bagi kalangan masyarakat saat ini. Sebelum mengenal adanya teknologi, komunikasi hanya dapat terjalin secara lisan atau langsung bertemu antara komunikan dengan komunikator . Hal ini berbeda dengan perkembangan pada jaman globalisasi dimana user dapat berkomunikasi dengan memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang, seperti menulis status, memposting foto-foto, chatting, sampai memberikan komentar pada status teman.

Komunikasi pada masyarakat sudah mulai berkembang dan berevolusi mulai dari percakapan secara lisan, komunikasi melalui media cetak hingga media internet yang dapat diakses dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun dengan syarat tertentu yang dapat mempermudah penggunaan. Komunikasi media internet memiliki perkembangan yang pesat sebagai media komunikasi user dengan user seperti media sosial twitter, facebook, path dan yang lainnya. Komunikasi melalui media sosial memiliki banyak manfaat yaitu dapat digunakan sebagai sarana komunikasi dua arah, bertukar informasi dan hiburan.

Dengan perkembangan media sosial yang pesat banyak kejahatan yang terjadi di media sosial untuk itu pemerintah membuat regulasi komunikasi digital, yaitu undang -undang yang mengatur mengenai berbagai hal yang terkait dunia maya. Salah satunya yang sangat sering terjadi adalah tentang pencemaran nama baik, baik personal maupun yang menyangkut publik. Mengikuti perkembangan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Adanya Undang - Undang Nomor. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seterusnya akan disebut UU ITE menjadi bukti bahwa Negara menjamin keamanan dan melindungi siapa saja warga negaranya yang beraktifitas dalam dunia teknologi. Tetapi pada penerapannya terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan kerap menjadi ancaman bagi mereka yang dipersalahkan atau menjadi korban dari pasal tersebut. Dengan adanya kontroversi tersebut pemahaman regulasi komunikasi di Indonesia pada media digital perlu dianalisis agar tidak salah persepsi mengenai batasan dalam UU ITE.

Untuk menyamakan pemahaman regulasi komunikasi di Indonesia diadakan riset untuk mengetahui pendapat kaum millennial mengenai penggunaan internet dan pengetahuan mengenai regulasi komunikasi digital di Indonesia, kaum millennial yang mengikuti riset usia rentang 19 -- 20 Tahun

Ketika ditanya paling sering menggunakan internet untuk keperluan apa,  ada yang menjawab menggunakan internet untuk entertainment karena dapat mengakses apapun yang disukai dan menurutnya hal tersebut dapat mengurangi tingkat stress pada usianya. Ada yang menjawab untuk berkomunikasi dengan keluarga, teman, dan orang terkasih.

Pertanyaan berikutnya yang ditanyakan pada narasumber yaitu apakah mengetahui mengenai regulasi komunikasi digital (UU ITE) dan apa manfaat adanya UU ITE, narasumber ada yang tidak mengetahui mengenai UU ITE, ada yang pernah mengetahui melalu sosial media tetapi tidak tahu naskah secara lengkap, dan ada yang mengetahui banyak mengenai UU ITE.

Ketika ditanya apakah manfaat adanya regulasi komunikasi digital, narasumber ada yang beranggapan bahwa dengan adanya UU ITE dapat melindungi penggunaan media elektronik, adanya UU ITE dapat mengurangi kasus penipuan secara online, dan dengan adanya UU ITE dapat mengurangi berita bohong sehingga kredibilitas lebih dapat dipercaya

Dari riset yang dilakukan pada kaum millennial rentang usia 19 -- 20 dapat disimpulkan bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai regulasi komunikasi digital (UU ITE). Undang-undang tidak mengikat kebebasan generasi millennial melainkan melindungi dari para penjahat cyber.Untuk itu perlunya perlindungan yang dibawahi pemerintah pusat melalui badan hukum terikat. Generasi melenial ini merupakan generasi yang diharapkan untuk membangun Negara Indonesia dimasa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun