Dara pribadi masyakarat nagekeo tersebar
Beberapa waktu lalu saya menemukan salah satu file dokumen yang diunggah dengan sengaja di salah satu website terkenal, website itu semacam menampung berbagai macam dokumen dan dapat diakses oleh siapapun secara gratis, dan yang sangat menakutkan adalah data tersebut berisi  "daftar pemilih tetap hasil perbaikan pemilihan umum tahun 2019" tercantum banyak sekali nama nama masyarakat nagekeo dengan nomor Induk keluarga dan nomor kartu keluarga bahkan alamat tempat tinggal.Â
Memang data kependudukan yang di unggah tidak berbentuk fisik KTP, tetapi isi dari ktp ada semua di dalamnya. Dokumen itu diunggah di laman website dengan judul SK MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN dan berjumlah 3.296 halaman tetapi isinya berbeda dengan judul deskripsi unggahan tersebut. Jadi pertanyaannya adalah kenapa bisa begitu? Apakah data data tersebut diunggah secara sengaja oleh Dukcapil dan KPU? Â Kalau bukan dukcapil nagekeo dan kpu nagekeo yang mengunggah kenapa bisa data lengkap kependudukan masyarakat nagekeo disebarluaskan? Siapa yang bertangungjawab?
Yang menakutkanya lagi adalah, dokumen itu sudah berada di website sejak 31 oktober 2019 Â selama kurang lebih 3 tahun berada disana dan bisa saja data masyarakat nagekeo sudah digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Siapa yang salah disini?
Jika pertanyaanya Apakah KTP Merupakan Data Pribadi yang Dilindungi? jika ditanya apakah KTP merupakan data pribadi? Jawabannya adalah benar, KTP digolongkan data pribadi yang dilindungi karena memuat informasi data perseorangan antara lain NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan tanda tangan.
KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk dan juga memuat data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU PDP. Patut Anda ketahui, terdapat istilah badan publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang dalam kasus ini, menurut hemat saya, termasuk kementerian negara yang dipimpin oleh seorang menteri.
Badan publik di sini merupakan pengendali data pribadi yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang salah satu dasarnya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik data pribadi) melalui persetujuan tertulis atau terekam secara elektronik atau nonelektronik.
Akan tetapi, kewajiban pengendali data pribadi menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana disebut sebelumnya hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang dikecualikan untuk: kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Sanksi Pelaku yang Menyebarluaskan KTP Tanpa HakÂ
Jika seseorang mengakses database kependudukan (KTP) tanpa hak, ia dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta Selanjutnya, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi termasuk dalam hal ini KTP dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. Tak hanya itu, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.Â
Sementara itu, untuk badan publik (kementerian) selaku pengendali data pribadi dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H