Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah). Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Karenanya, keluar dari Islam secara hukmi dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
Artinya, "Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian," (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133). Lantas bagaimana status keislamanan seseorang yang awalnya Islam kemudian ia murtad, lalu bertobat dan kembali masuk Islam? Keislamannya jelas sah. Namun yang menjadi "gegeran" di kalangan para fuqaha` sebenarnya bukan hukum kembalinya ia masuk Islam.
Tetapi kewajiban yang ditinggalkan ketika murtad seperti shalat dan zakat. Apakah ia wajib mengqadha atau tidak wajib? Dalam konteks ini mereka berselisih pendapat. Imam Syafi'i berpendapat dengan tegas bahwa ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad. Menurutnya, jika ada seseorang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang diwajibkan kepadanya, yang ditinggalkan ketika murtad.
Artinya, "Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya," (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi'i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma'rifah, 1393 H, juz I, halaman 69). Sedang menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Demikian sebagaimana dikemukakan dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:
Artinya, "Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat," (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200). Jika kita cermati pandangan dari Madzhab Hanafi dan Maliki di atas, maka argumentasi yang ingin dikatakan adalah bahwa ketika seseorang menjadi murtad maka ia berstatus sebagai orang kafir.
Sedang orang kafir tidak terkena kewajiban menjalankan shalat dan membayar zakat. Karenanya ketika ia masuk Islam kembali, maka tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan semasa murtad. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pada pembaca. Saran kami, bentengi diri kita, keluarga, dan masyarakat sekitar kita dengan keimanan yang kokoh agar tidak terjerumus ke dalam kemurtadan. Karena kemurtadan termasuk kategori kekafiran kelas berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H