Mohon tunggu...
andri fajarwati
andri fajarwati Mohon Tunggu... -

Saya adalah lulusan AMIK BSI Jakarta Jurusan Manajemen Informatika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gimana TKI Terlindungi? Sistem Pemberangkatannya Aja Plin Plan

20 Januari 2011   09:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang yang bekerja di sebuah PPTKIS (PJTKI), Perusahaan Jasa Tenaga Kerja, saya terkadang merasa bingung, kasihan, bahkan marah. Bingung dengan sistim pemberangkatan Calon TKI yang semrawut. Kasihan dengan Calon TKI yang keberangkatannya tertunda. Marah dengan keadaan karena saya sebagai staf harus bekerja 24 jam demi pemberangkatan Calon TKI yang legal dan memenuhi "standar" pemerintah.

Sebelumnya Proses Pemberangkatan dilaksanakan dibawa aturan Kementrian Tenaga Kerja. Dari 2009 hingga okt 2010, proses yang meliputi PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) Fiskal dan lain-lain  bisa di adakan di banyak tempat yang sudah ditunjuk oleh BINAPENTA di bawah pengawasan Kemenakertrans. Hal ini menyebabkan "kebocoran" di mana-mana. Walaupun terkesan cepat, namun terjadi pembengkakan biaya untuk setiap prosesnya. Karena motto nya adalah "Makin tebal amplop diserahkan petugas, makin lancar prosesnya". Besarnya biaya proses ternyata berbanding terbalik dengan keselamatan TKI itu sendiri. Bahkan makin banyak problem yang diterima TKI kita di luar negeri.

Semenjak banyaknya kasus TKI diluar  negeri mencuat di media, akhirnya pada Oktober 2010 pemerintah mengalihkan proses pemberangkatan menjadi di bawah pengawasan BNP2TKI.  Maksudnya memang baik sekali. Ingin memberikan perlindungan maksimal pada TKI kita, sehingga di buatlah sistim online proses pemberangkatan. KTKLN (Kartu Kerja Luar Negeri) harus dimiliki oleh setiap TKI yang mau berangkat . Namun tujuan yang tadinya baik berubah menjadi sebaliknya ketika semua PJTKI di haruskan memproses TKI nya anya tertuju di satu tempat. Coba bayangkan ada berapa banyak PJTKI di Jakarta? Ratusan bakan hampir ribuan. Bagaimana PJTKI yang di daerah?. Petugas (staf) PTJTKI setiap hari harus antri dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam hanya untuk mendapatkan Kartu KTKLN. Belum lagi proses yang lain-lain.Yang tadinya online sistim sangat mudah dilaksanakan sekarang harus balik lagi ke sistim yang lama. Website online nya saja LoLa alias Loadingnya Lama. Banyak data yang tidak masuk database. Akhirnya sistim manual di pending dulu dan kembali ke masa purba alias manual. Kalau dipikir, betapa menyulitkannya birokrasi di negeri ini. Yang mudah saja jadi sulit, gimana yang sulit?....Motto BNP2TKI berubah menjadi 'SUSAH, LAMA, MAHAL' yang asalnya MUDAH, CEPAT, MURAH . Ujung-ujungnya TKI juga yang dirugikan karena PJTKI akan memotong gaji (men-charge) mereka dengan biaya-biaya tambahan tersebut.

Bagaimana TKI kita akan dilindungi di negera orang kalau di negara sendiri saja sudah di lempar sana -sini ibarat bola salju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun