Mohon tunggu...
Melandito Marakey
Melandito Marakey Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis

Professional Legal Digital Marketer (Writing, Branding, Research, Creative and Content Creator) at galerihukumku, legal education media curently active on TikTok @galerihukumku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meritokrasi dan Hak Asasi Manusia: Menuju Indonesia Maju

22 September 2024   21:10 Diperbarui: 22 September 2024   21:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam UU HAM terdapat banyak hak-hak yang digolongkan sebagai hak asasi manusia, namun dalam penelitian ini akan difokuskan pembahasan terutama pada hak untuk hidup dan mengembangkan diri guna memperoleh kondisi sosial dan ekonomi yang baik. Tercatat setidaknya ada beberapa pasal yang berkaitan dengan hak di atas, sebagai berikut:

  • Pasal 9 UU HAM 

Ayat (1) "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya."

Ayat (2) "Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin."

  • Pasal 12 UU HAM

"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia."

  • Pasal 38 UU HAM

Ayat (1) "Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak."

Ayat  (2) "Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."

  • Pasal 69 UU HAM

Ayat (1) "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Ayat (2) "Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, meneggakan, dan memajukannya."

  • Pasal 71 UU HAM

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia."

  • Pasal 72 UU HAM

"Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain"

Berdasarkan beberapa pasal di atas, jelas dapat dipahami, bahwa hak atas penghidupan yang layak, pengembangan diri dan memperoleh pekerjaan yang layak dengan cara yang adil adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Permasalahannya adalah hak-hak tersebut tidak bisa dicapai tanpa budaya meritokrasi. Dan dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin terlaksananya hak-hak tersebut dalam berbagai bidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun