Perbedaan sistem bagi hasil mudharabah dan sistem bunga konvensional
*Sistem Bunga dalam Bisnis Konvensional Sistem bunga dalam bisnis konvensional adalah sebuah model dimana institusi keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan biaya tambahan yang disebut "bunga". Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman dan masa waktu yang digunakan untuk mengambil pinjaman tersebut. Namun, dari segi hukum syariah, bunga dianggap sebagai riba, yang merupakan aktivitas ekonomi yang diharamkan karena melawan prinsip keadilan dan etika dalam Islam.
*Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) Sistem bagi hasil, atau mudharabah, adalah sebuah model kerja sama antara dua pihak: pemilik modal (shahibul ma'al) dan pengelola (mudharib). Dalam mudharabah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola. Ini artinya, keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional dan transparan tanpa adanya unsur riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H