Mohon tunggu...
Mela Mela
Mela Mela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perbedaan sistem bagi hasil mudharabah dan sistem bunga konvensional

24 Desember 2024   18:17 Diperbarui: 24 Desember 2024   18:17 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan sistem bagi hasil mudharabah dan sistem bunga konvensional

*Sistem Bunga dalam Bisnis Konvensional Sistem bunga dalam bisnis konvensional adalah sebuah model dimana institusi keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan biaya tambahan yang disebut "bunga". Bunga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman dan masa waktu yang digunakan untuk mengambil pinjaman tersebut. Namun, dari segi hukum syariah, bunga dianggap sebagai riba, yang merupakan aktivitas ekonomi yang diharamkan karena melawan prinsip keadilan dan etika dalam Islam.

*Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) Sistem bagi hasil, atau mudharabah, adalah sebuah model kerja sama antara dua pihak: pemilik modal (shahibul ma'al) dan pengelola (mudharib). Dalam mudharabah, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola. Ini artinya, keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional dan transparan tanpa adanya unsur riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun