Mohon tunggu...
Mela Mela
Mela Mela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dewan pengawas Syariah

24 Desember 2024   09:55 Diperbarui: 24 Desember 2024   09:55 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan pengawasan Syariah (DPS)

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam bidang fiqih muamalah. Namun DPS juga bisa beranggotakan di luar ahli fiqih tetapi harus memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan islam dan fiqih muamalah. Dalam undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbakan, dinyatakan bahwa dalam suatu perbankan islam harus dibentuk DPS. Begitu juga dalam undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 32 angka 1 menyatakan bahwa DPS wajib dibentuk di bank syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

 DPS dalam struktur organisasi bank diletakkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank syariah. Posisi yang demikian ditujukan agar DPS lebih berwibawa dan mempunyai kebebasan opini dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kepada semua direksi di bank tersebut dalam hal-hal yang berhubungan dengan pengaplikasian produk perbankan syariah, oleh sebab itu, penetapan DPS dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) setelah namanama anggota DPS tersebut mendapat pengesahan dari DSN. 

 Ketentuan mengenai jumlah anggota DPS juga diatur dalam PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang bank umum syariah yang menyatakan bahwa jumlah anggota DPS paling sedikit adalah 2 (dua) orang dan paling banyak adalah 50% dari jumlah anggota direksi. DPS diketuai oleh salah satu dari anggota DPS bank yang bersangkutan. PBI No. 11/3/PBI/2009 memberikan aturan bahwa anggota DPS dapat merangkap jabatan di 4 (empat) lembaga keuangan syariah. Ini menjadikan ketentuan mengenai DPS di bank syariah menjadi lebih fleksibel. 

DPS yang aktif bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam produk dan layanan yang ditawarkan serta memberikan layanan yang sehat kepada manajemen, setiap Lembaga syariah harus mengangkat DPS melalui rapat umum pemegang saham, berdasarkan rekomendasi dari majlis ulama Indonesia (mui)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun