Mohon tunggu...
Mela Mela
Mela Mela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi ekonomi syariah universitas pamulang.

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Bisnis Syariah

16 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:30 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme penyelesaian sengketa Bisnis syariah yang bersifat keperdataan Secara umum dapat diselesaikan melalui 3 alternatif, pertama melalui lembaga arbitrase syariah,kedua, dicapai melalui perdamaian atau dikenal dengan sistem ADR (Penentuan Debat Pilihan). Ketiga, melalui jalur litigasi (proses peradilan di pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, tergantung klausul perjanjian yang disepakati). Penyelesaian sengketa bisnis syariah dapat dilakukan melalui beberapa alternatifnya yaitu mediasi melalui lembaga arbitrase syariah, dan litigasi Menyelesaikan perselisihan bisnis melalui Mekanisme ADR berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli atau melalui mekanisme arbitrase, banyak pilihan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan dalam bisnis syariah modern? Apakah mediasi dan arbitrase sesuai syariah dapat di terapkan dalam konteks global?

mediasi dan arbitrase syariah sangat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat diterapkan dalam konteks global dengan mudah. Kedua mekanisme ini dapat membantu menyelesaikan sengketa dalam bisnis syariah dengan efektif dan efisien, serta mempromosikan dialog dan kerjasama antara para pihak yang bersengketa. Arbitrase Syariah dalam mendukung keamanan investasi dalam dunia bisnis didukung oleh landasan hukum yang kuat menumbuhkan keyakinan yang semakin kuat dan perlindungan terhadap pelaku bisnis dan investor dalam menjalankan bisnisnya terutama pada dinamika bisnis yang terus berkembang di era globalisasi ini, dampaknya mereka akan mempercayai bahwa penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase Syariah akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang diakui secara resmi oleh peraturan undang-undang dan al-Qur'an. Dalam Mediasi prinsip-prinsip syariah mempromosikan dialog, kerjasama, dan solusi yang lebih bersifat konsensual. Fleksibilitas prosedur mediasi memungkinkan penyesuaian aturan, pertemuan, dan cara penyajian bukti yang memungkinkan para pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, mediasi dapat diterapkan dalam konteks global dengan mudah, terutama dalam bisnis syariah yang membutuhkan penyelesaian sengketa yang efisien dan responsif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun