Mohon tunggu...
Mekar Sinurat
Mekar Sinurat Mohon Tunggu... Pengacara - Pejuang Hidup

Mekar Sinurat. Seorang Mahasiswa Hukum yang Menggeluti Dunia Sastra. ''Jika Anda hidup seratus tahun, saya ingin hidup seratus tahun dikurangi satu hari. Dengan begitu, saya tak pernah hidup tanpa Anda.” A A Milne (1882-1956), humoris Inggris, pencipta karakter Winnie-The-Pooh”

Selanjutnya

Tutup

Money

Yang Terlupakan Dari Pertambangan Indonesia

13 Desember 2013   22:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa defenisi pertambangan adalah seluruh atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Defenisi ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan itu adalah suatu kegiatan yang besar yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya.

[caption id="attachment_308449" align="alignleft" width="300" caption="Sumber foto: internet"][/caption]

Sedangkan pandangan masyarakat awam tentang kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi lalu bisa menghancurkan lingkungan karena menghasilkan limbah. Limbah ini bisa mengganggu tanaman para penduduk, mencemari air yang sehari-hari dipakai dalam rumah tangga atau juga menimbulkan polusi udara. Bahkan sebagian masyarakat awam juga berpikir bahwa pertambangan itu hanya menguntungkan pengusahanya saja.

Padahal dibalik semua pandangan masyarakat itu ada hal-hal yang sangat penting yang belum diketahui masyarakat awam tentang keberadaan perusahaan tambang. Perusahaan tambang tidak melulu berkesan negatif, justru banyak hal positif yang diperoleh dengan kehadiran perusahaan tambang di sebuah daerah. Bahkan sekarang ini sudah banyak perusahaan tambang yang bisa diterima baik oleh masyarakat, walaupun memang kita tidak menutup mata bahwa masih ada juga yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Kita harus tahu bahwa sebuah perusahaan tambang tidaklah asal berdiri tanpa ada prosedur yang mereka lakukan. Artinya perusahaan tambang itu sudah mendapatkan ijin dari pemerintah dan untuk mendapatkan ijin usaha tentu banyak proses-proses yang harus dibereskan, misalkan dengan studi kelayakan yang dilakukan guna mengetahui kelayakan ekonomis dan juga analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan ini adalah syarat penting untuk sebuah perusahaan tambang untuk mengetahui akibat yang bisa ditimbulkan oleh perusahaan tambang tersebut terhadap kondisi lingkungan.

Beberapa manfaat yang perlu diketahui bersama tentang kehadiran perusahaan tambang adalah pertama, bahwa perusahaan tambang memberikan keuntungan secara ekonomi bagi Negara dan masyarakat sekitar. Keuntungan ekonomi ini diperoleh dari pendapatan Negara berupa pajak, bea masuk dan cukai, iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran produksi. Daerah juga mendapatkan keuntungan melalui pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang diatur berdasarkan undang-undang. Artinya bahwa sangat banyak keuntungan atau penghasilan yang diperoleh dari beroperasinya pertambangan. Kedua, bahwa perusahaan tambang memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Melalui dana CSR perusahaan tambang tersebut maka pemberdayaan masyarakat sekitar seperti pembentukan kelompok kerja masyarakat berupa kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin dan lain-lain bisa mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Hal ini akan menunjang penghasilan penduduk setempat. Dengan kehadiran perusahaan tambang maka perputaran ekonomi masyarakat tersebut akan berkembang.

[caption id="attachment_308450" align="alignleft" width="300" caption="Sumber foto: Internet"]

13869482011222040156
13869482011222040156
[/caption] Ketiga, Melalui dana CSR juga bahwa masyarakat boleh mendapatkan fasilitas atau perbaikan fasilitas umum seperti perbaikan jalan, perbaikan sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain. Hal ini akan mendukung masyarakat sekitar dalam memperoleh layanan umum yang semakin baik.

Apabila ada masyarakat yang terkena dampak negatif dari perusahaan tambang maka masyarakat juga berhak untuk mendapat ganti rugi yang layak, artinya bahwa dalam hal ini masyarakat sudah mendapat perlindungan yang diatur dalam undang-undang. Dan terhadap ketentuan ini masyarakat boleh bersikap tegas jika ada dampak negatif yang langsung dirasakan masyarakat dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dengan berpikir sederhana saja bahwa kehadiran perusahaan tambang harusnya membawa keuntungan besar bagi perusahaan itu sendiri, Negara dan masyarakat sekitar. Maka kita selaku masyarakat harus bisa keluar dari pandangan yang keliru tentang perusahaan tambang. Kita semestinya bisa menerima keadaan perusahaan tambang dengan inovasi-inovasi yang sudah mereka lakukan, dengan program-program yang ditujukan kepada masyarakat sekitar yang sangat bermanfaat. Toh dalam proses beroperasinya perusahaan tambang juga selalu dalam pengawasan pemerintah sehingga setiap prosedur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jayalah perusahaan tambang Indonesia. Kiranya selalu mendapat tempat di hati masyarakat dan terus turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun