Mohon tunggu...
Muhamad Nur Mekah
Muhamad Nur Mekah Mohon Tunggu... lainnya -

anak muda, masih muda dan mencoba berfikir muda..membebaskan fikiran dari dogma dan doktrin..mencoba mandiri dan kritis..memban lain untuk membantu orang untuk bisa tersenyum dan bahagia

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ingub Gendeng, Tidak Pro Bawahan!

3 Januari 2014   07:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:13 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Mengejutkan, Jumat pagi ini (3/1) dikagetkan dengan berita larangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), melarang para PNS menggunakan kendaraaan pribadi ke kantor. Mulai hari ini, 3 Januari 2014 dan berlaku setiap Jumat pertama di awal bulan!

Saya kira membaca portal berita itu, larangan dimaksud agara kendaraan tidak masuk dalam lingkungan kantor Balai Kota. Tapi ternyata, dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik motor atau mobil, sejak dari rumah menuju kantor pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kelurahan, dan unit-unit dinas dan teknis lainnya. Serta diharuskan menggunakan kendaraan umum.

Dalam laman portal tersebut menuliskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," tertulis bunyi Ingub Jokowi yang dikiim ke laman portal tersebut.

Gendeng! Ya saya akan mengatakan itu gendeng! Maksudnya memang bagus, memaksimalkan penggunaan angkutan umum dimulai dari PNS. Tapi apakah Jakarta ini selebar daun kelor? Apakah angkutan umum di Jakarta ini sudah tersedia baik semua? Apakah Jakarta sudah tidak macet lagi? Apakah semua PNs rumahnya berdekatan dengan tempat dinasnya? Apakah semua PNS Pemprov DKI Jakarta tinggal di ibukota republik ini? Apa bus dinas pengangkut PNS sudah melayani semua wilayah DKI Jakarta dan semua lokasi dinas di setiap pelosok Jakarta?

Mari kita berandai-andai. Jangan berandai mengunakan mobil ke kantor, tapi pakai motor. Bayangkan kita adalah seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI, yang rumahnya di ujung wilayah Kalideres. Sebut saja Anton, dia tinggal di Kelurahan Kamal, biasa menggunakan motor ke kantornya di Balai Kota, wilayah jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Menggunakan motor, dia bisa mencapai kantornya dengan waktu tempuh 1-1.5 jam, dan tidak telat.

Tapi kini, dia harus menggunakan kendaraan umum tiga kali. Pertama, Anton harus naik angkutan plat hitam (omprengan) dari Kamal menuju Cengkareng, yang biasanya angkutan ini biasa berjalan lambat dan ngetem di beberapa titik menunggu penumpang. Jarak tempuh dari Kamal-Cengkareng, syukur-syukur bisa ditempuh 1 jam. Karena atas kebijakan pemerintah juga, jalanan dibuat harus memutar dan disuguhkan kemacetan, imbas pembangunan tol Jorr W 2 Kembangan-Bandara.

Setelahnya, karena sekarang ada bus TransJakarta, dia harus menunggu bus oranye itu, syukur-syukur bisa 10-15 menit. Lalu menempuh perjalanan Cengkareng-Harmoni, kurang lebih 40 menit. Dari Harmoni, Anton harus transit mengambil jurusan Blok M, mengantri bus oranye tersebut untuk turun di halte Monas atau Bank Indonesia (BI), dengan waktu tempuh 5-10 menit. Turun dari halte, Anton pun harus berjalan kaki menuju kantor Balai Kota, dengan jarak tempuh sekitar 2 km, lumayan 10-15 menit olahraga sampai kantor. Berapa lama waktu tempuh Anton dengan kendaraan umum?  Hampir 2 jam, 25 menit! Dan sampai kantor pun dia harus istirahat dulu.

Bagaimana mereka yang bekerja di RSUD atau sekolah misalnya, tinggal di pinggiran lalu tempat dinasnya? Perjalanan yang sangat melelahkan disuguhkan kemacetan dan larangan menggunakan kendaraan pribadi.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI, seharusnya melihat semua aspek kehidupan dari para pegawainya. Bagaimana mereka yang tinggal di pinggiran Jakarta, lalu tempat dinasnya juga jauh dari jalan umum yang dilalui angkutan umum? Apakah pemprov sudah menyiapkan solusi dari kebijakan yang akan menuai kontroversi di kalangan PNS tersebut?

Bagaimana dengan kendaraan dinas bus Pemprov DKI Jakarta? Apakah itu juga termasuk yang dilarang, sebagai kendaraan dinas operasional? Bus yang selalu menjemput PNS dari pinggiran Jakarta?

Bukan tidak mungkin, para PNS tetap akan menggunakan kendaraan pribadi dari rumah, lalu parker di lokasi berbeda yang tidak jauh dari kantornya. Kalau itu terjadi, pasti dicap sebagai pelanggaran, sebagai korupsi aturan. Lalu apakah para Satpol PP akan memberhentikan para PNS yang kedapatan membawa kendaraan pribadi dan dinas, di jalanan? Bisa dibayangkan betapa tambah macetnya  Jakarta ini.

Lalu bagaimana dengan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) menuju kantor? Bagaimana dengan kunjungan kerjanya atau pertemuan-pertemuan dengan koleganya?Apakah mereka akan menggunakan kendaraan umum, seperti bus Kopaja yang melintas depan Balai Kota? Atau naik taksi? Atau naik sepeda? Atau jalan kaki. Ah saya tahu, seingat saya kemarin sempat membaca tweet, akan ada acara gowes bareng Jokowi dengan komuntas Bike to Work. Apakah itu alih-alih tidak menggunakan kendaraan pribadi dan dinas?

Kalau melihat Jokowi yang rumah dinasnya dekat dengan Balai Kota, paling-paling Cuma cibiran yang berani keluar dari bawahannya. “Lo enak dekat, lah gue? Capee deh.”

Saya akan menulis lagi, setelah melihat perkembangan hari ini. Memantau Jokowi dan Ahok, di hari larangan berkendara ini. Kalau mereka tetap memakai kendaraan dinas, maka layak dijewer kupingnya di Monas.

Tabik!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun