Teringat saat mendapat masalah dengan dengan aparat penegak hukum, dimana saya memasuki area yang dilarang, yah Forboden. Forboden adalah sebuah istilah untuk menunjukkan bahwa sebuah jalan yang tak boleh dilalui dari arah tertentu, umumnya ia hanya satu arah saja. Apa alasannya? Beragam.bisa saja karena dengan melaju didaerah tersebut maka akan terjadi kemacetan atau sebagaianya.
Karena merasa takut karena telah melakukan kesalahan walau dalam hati tetap saja berontak karena sebenaranya saya juga tidak tahu apakah jalan itu forboden atau tidak karena tak ada pemberitahuan sama sekali. atau itu adalah jebakan?.Akhirnya karena mengejar waktu dan agak takut juga bila sampai masalah ini diperpanjang maka saya tawarkan saja KUHP, tentunya setelah ada lampu hijau dari sang aparat. Lampu hijaunya terlihat biasanya saat aparat seakan akan menakut-nakuti kita, itu berarti ia memberikan option agar masalah selesai ditempat itu saja.
Yah terpaksa KUHP-pun (Kasi Uang Habis Perkara) berjalan.
Ketakutan akan ponis dan masalah yang lebih berbelit-belit nantinya membuat saya memikirkan jalan alternatif, jalan pintas. Inilah yang saya maksud win win solution (solusi menang-menang). Saya terbebas dari jeratan kesalahan yang telah saya lakukan, aparat itu juga meresa menang karena mendapat sejumlah uang saku dari saya, itu masih dalam bentuk uang saku bagaimana kalau gratifisasi dan barang yang lain?. Tapi satu hal yang saya dan aparat itu lupakan adalah keadilan atau hukum yang segampangnya kami selewengkan demi kepentingan kami pribadi. Inilah mungkin yang sering disebut banyak orang bahwa peraturan atau hukum itu dibuat untuk dilanggar bukan untuk ditegakkan. Bila memang hukum dibuat untuk ditegakkan maka kenapa saya dan aparat itu malah membuat deal yang mengorbankan hukum dan keadilan, sadarkah saya dan aparat itu saat itu?
Ini hanyalah gambaran kondisi orang kelas bawah saja. Kecil kecil saja sudah begini apalagi yang kelas besar?. Bukan tak menutup kemungkinan bahwa apa yang kami terapkan terjadi di level atas sana tapi tentunya motifnya semakin banyak. Yah demi jaga image, jabatan, menjauhi hukuman , meringankan hukuman dan sebagainya maka dilakukanlah deal (KUHP, Tawaran lain) yang menghasilkan win-win solution antara si pelanggar hukum dan aparat penegak hukum.
Bila sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan? Pelanggar, penegak hukum atau orang lain? Entahlah.
Kata bang napi mengakhiri berita kriminal, Kejahatan Terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya tapi juga karena ada kesempatan..waspadalah..waspadalah!!
Salam sayang,
KUHP: Kasih uang Habis Perkara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H