Apa yang kita lihat disini? apakah karena pelaku adalah orang kecil (bukan pisik) maka kita tinggal seenak enaknya menjatuhkan hukuman padanya? atau karna tak ada pelicin dan backing? entahlah!!
Benar, perlakuan anak itu melanggar peraturan dan melanggar hukum juga tapi apakah kita harus menghukumnya seberat beratnya, dengan alasan agar nanti dia sudah besar tak mengulangi perbuatanya lagi??
Ini adalah diskiminasi layaknya pernyataan Supriyadi Sebaya, pengacara si anak itu.
salam sayang,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!