Mohon tunggu...
Meitsnanisa
Meitsnanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Surakarta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Perihal Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia

21 Februari 2024   21:00 Diperbarui: 6 Maret 2024   20:34 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis :

  • Yazid Wijdan
  • Alimuddin
  • Divina Aghni Lareza
  • Meitsnanisa Khoiri

Undang-undang pertama pencatatan perkawinan adalah undang- undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan. Undang- undang ini berlaku hanya di pulau Jawa. Setelah Indonesia merdeka, lahirlah undang-undang nomor 32 tahun 1945 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Dalam masa sekarang ini, kepemilikan Akta Perkawinan sangat mutlak penting, agar supaya perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara. Pencatatan perkawinan juga menjadi hal yang sangat penting agar istri dan anak- anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum.

Disamping pentingnya pencatatan perkawinan, juga terdapat beberapa makna akan pencatatan perkawinan itu sendiri. Diantaranya dari segi filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis.

Makna pencatatan perkawinan secara filosofis adalah yang berdasarkan Pancasila dan UUD, demi mewujutkan ketertiban dan kepastian hukum baik yang bersangkutan maupun orang lain dan mewujutkan keamanan, kenyamanan yang berbentuk kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut (suami-istri).

Adapun makna pencatatan perkawinan secara sosiologis adalah suatu bentuk kerjasama kehidupan antara pria dan Wanita. Dan perkawinan ini secara sosiologis dinilai sebagai interaksi sosisa antar individu dan masyarakat yang bernilai ibadah, juga sebagai perbuatan hukum, jika pernikahan itu dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku (UU. No. 1 Tahun 1974. Pasal 1).

Sedangkan pencatatan perkawinan dilihat dari segi religiusnya atau hukum islam  memang bukanlah hal atau perkara yang menjadikan rukun atau syarat agar suatu perkawinan tersebut menjadi sah. Namun pencatatan perkawinan diatur dalam Undang Undang. Maka dari itu kenapa akhirnya dianjurkannya dalam islam untuk mencatatkan perkawinannya. Karena guna untuk memiliki perlindungan hukum di suatu negara tersebut.

Dalam yuridisnya makna pencatatan perkawinan adalah untuk tanda bahwa perkawinan telah sah karena suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menertibkan administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak, menjamin dan melindungi hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan, seperti hak mewarisi, hak memperoleh akta kelahiran, dan lainnya. Pencatatan perkawinan menurut yuridis juga tidak seenaknya, melainkan harus menaati aturan-aturan di dalamnya agar hak-hak suami, istri, dan anak-anaknya terjamin dan terlindungi sepenuhnya oleh negara.

Dari berbagai analisis diatas, maka kami menyimpulkan bahwasanya pencatatan perkawinan itu adalah suatu hal yang sangat penting bahkan harus dilakukan guna memenuhi kewajiban administrasi berdasarkan peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi jika dikemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi terjadinya akibat hukum sehingga dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik sebagai suatu bentuk kepastian hukum.

Dan perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi seorang perempuan, karena ia tidak dianggap sebagai istri yang sah, ia tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suaminya meninggal, ia tidak berhak atas harta bersama jika terjadi perceraian. Begitu pun dengan anak-anaknya yang tidak berhak atas warisan. Secara yuridis pun perkawinan dianggap tidak sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun