"Aku mah uang THR ku kasih ke mamakku di kampung sana semuanya," kata seorang teman ketika desas desus THR akan turun. "THR itu kan cuma hadiah. Jangan diharepin. Yang wajib kita terima itu uang gaji bulanan kita..."
Ketika temanku itu berlalu, seorang teman lain mendekatiku dan berbisik-bisik.
"Sok-sokan banget sih dia,"katanya. "Ya dia mah belum nikah. Mana ngerti kebutuhan. Kita yang keluarganya tambah banyak ini yang pusing."
"Tapi dia bener juga sih, Mbak," ujarku. "Emang THR kan cuma hadiah. Namanya hadiah mah dikasih syukur, enggak ya udah."
"Ya tapi kan ini buat bagi-bagi ma ponakan di kampung, Mei," sanggahnya lagi. "Masak kita kerja di kota pulang kampung gak bisa bagi-bagi, sih?"
***
Tadinya, aku juga berfikir bahwa THR itu adalah hadiah. Dapet ya syukur enggak ya udah. Dibanding tunjangan hari raya, aku lebih mengharapkan adanya apresiasi kinerja. Bonus yang diberikan ketika kita mencapai target tertentu yang diberikan oleh pemberi kerja. Agak lucu juga kalau kita bekerja kemudian yang dihargai adalah hari raya kita bukan prestasi kita. Namun aku pernah bekerja di beberapa lembaga. Memang ada sih orang-orang yang kalau tidak ada kewajiban THR tidak akan memberikan bonus apapun pada karyawannya.
Apapun itu, mendapat THR adalah kemewahan tersendiri. Banyak juga teman-teman pekerja di luar sana yang tidak mendapatkan THR. Tempo hari, seorang teman yang bekerja sebagai tenaga honorer di lembaga pemerintahan ketar-ketir karena isunya, dia tidak mendapat THR.
Menurut dia, THR itu penting. Untuk modal pulang kampung yang dia lakukan setahun sekali. Ketika lebaran. Ketika dia mendapat uang lebih banyak daripada yang biasa dia dapat setiap bulan.
Mungkin karena itulah THR ada (ini logika saja yah, terlepas bagaimana sebenarnya asal mula THR). Ketika lebaran, orang-orang yang tinggal jauh dari kampung halamannya ingin pulang. Orang-orang yang tidak perlu pulang kampung ingin sedikit bersenang-senang dan berbagi dengan sanak saudara. Makanya, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk memberikan THR pada pekerjanya.
Ini yang kemungkinan juga menjadi tantangan bagi pemberi kerja. Mereka harus memberikan THR pada karyawannya bagaimanapun kondisi keuangan usaha mereka. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 6 tahun 2016, jika pemberi kerja terlambat atau sampai tidak memberikan THR pada pekerjanya, mereka akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, maupun pembatasan kegiatan usaha.