Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Indonesia tahun 1945. Namun sudahkah hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan adil terhadap seluruh rakyat Indonesia.Â
Seperti yang tertuang dalam sila ke lima Pancasila yaitu " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dalam sistem hukum di Indonesia dapat diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hukum yang telah berlaku di Indonesia. Dengan adanya sila kelima Pancasila tersebut tentu saja rakyat berharap bahwa mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama rata dengan tidak memandang bulu.
Namun kenyataannya hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, artinya hukum akan berlaku sesuai peraturan hanya untuk rakyat menengah ke bawah saja, sedangkan rakyat kalangan atas dapat membeli hukum dengan uang dan kekuasaan mereka. Hal ini tidak dikatakan dengan omong kosong belaka karena terdapat kasus-kasus yang dapat dijadikan pembuktian.Â
Kasus pertama adalah kasus yang dilansir dari kompas.com yaitu kasus nenek Minah yang berusia 55 tahun, Nenek Minah dituduh melakukan pencurian 3 buah kakao yang senilai dengan Rp2.000 oleh PT RSA. Kasus ini terjadi di Purwokerto pada Oktober 2009 lalu, dengan adanya kasus ini nenek Minah terancam hukuman 6 bulan penjara.Â
Sedangkan kasus kedua adalah kasus korupsi dana bansos yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. Kasus ini telah merugikan negara sebanyak Rp 31 miliar, namun ketua DPRD hanya divonis penjara selama 18 bulan yang termasuk hukuman ringan dengan kejahatan yang telah dia perbuat.Â
Jika membandingkan 2 kasus di atas tentu saja akan menambah keyakinan rakyat mengenai ketidakadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus-kasus di atas menjelaskan bahwa kasus yang menjerat rakyat menengah ke bawah akan mendapatkan hukuman yang berat sedangkan rakyat kalangan atas akan mendapat hukuman yang ringan meskipun kejahatan yang dia perbuat telah merugikan negara sekalipun.
Hukum yang tidak berjalan adil seperti ini tentu saja akan melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga negara Indonesia. Rakyat kecil akan merasa takut dan mulai tidak percaya akan hukum di Indonesia, dan mungkin mereka akan semakin bertanya-tanya mengenai arti "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", apakah sampai kini keadilan tetap berlaku bagi mereka atau tidak.Â
Hukum seakan-akan memang sengaja dibuat hanya untuk kaum menengah ke bawah sedangkan kalangan atas akan mendapatkan tiket VIP untuk hukum di Indonesia. Para penegak hukum seolah-olah telah ditutup matanya menggunakan uang, mereka telah tergiur dengan apa yang seharusnya bukan hak mereka dengan menjatuhkan hak-hak manusia lainnya. Hukum di Indonesia belum berjalan dengan semestinya, begitulah keadaan hukum Indonesia yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H