Mohon tunggu...
Meisya Nur Habibah
Meisya Nur Habibah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pandangan terhadap Obat Generik

14 Juni 2022   08:16 Diperbarui: 14 Juni 2022   09:17 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi sistem biologi atau keadaan patologi dalam mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia (Departemen Kesehatan RI, 2009). Obat terdiri atas obat sintetik dan obat alami, salah satu dari obat sintetik adalah obat generik.

Obat generik adalah obat yang apabila nama patennya habis masa berlakunya, maka perusahaan lain dapat memasarkan obat tersebut dengan nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan International Non-Propietary Names (INN) dari World Health Organization (WHO) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Obat generik adalah jenis obat yang memiliki kesamaan kandungan bahan aktif dengan obat paten, juga dalam hal kegunaan maupun formulasinya. Kesamaan lainnya mencakup kekuatan, dosis, kualitas, dan keamanan produk bagi pemakainya. Meski memiliki kesamaan, obat generik dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan obat bermerek atau obat paten.

Obat generik banyak dinilai sebagai obat dengan kualitas rendah. Kurang nya pengetahuan masyarakat mengenai obat generik menjadi faktor utama yang membuat obat generik kurang dimanfaatkan.

Menurut Handayani (2012), rendahnya penggunaan obat generik di masyarakat dikarenakan obat generik masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat. Persepsi yang salah tentang obat generik itu sendiri, menunjukkan bahwa masih kurangnya edukasi dan pengetahuan masyarakat tentang obat generik.

Pemerintah mengeluarkan obat generik dengan maksud agar tingkat kesehatan yang baik dapat dicapai oleh setiap lapisan masyarakat sehingga ditetapkan kebijakan mengenai kewajiban penggunaan obat generik yang terdapat pada peraturan Menteri Kesehatan dengan peraturan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 yaitu tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan harga obat yang lebih rendah sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya.

 

Referensi:

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia;Jakarta.

Handayani, 2012. Analisis Faktor Pengaruh Rendahnya Penggunaan Obat Generik. Surabaya. Universitas Airlangga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun