Mohon tunggu...
MEISY ELISABETH WOKAS
MEISY ELISABETH WOKAS Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana - 41421120046

Meisy Elisabeth Wokas 41421120046 Teknik Elektro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema Criminal Policy di Ruang Publik di Indonesia - Meisy Elisabeth Wokas (41421120046) - Prof Apollo

4 Desember 2024   06:29 Diperbarui: 4 Desember 2024   06:30 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kuis 13 - Prof Apollo

Pendahuluan

Kejahatan adalah fenomena sosial yang terus berkembang seiring waktu, mengancam keamanan masyarakat dan kestabilan negara. Di Indonesia, isu seperti korupsi, narkoba, dan kejahatan siber menjadi perhatian utama, memunculkan kebutuhan mendesak untuk pendekatan yang lebih komprehensif dalam kebijakan kriminal. Di sinilah pemikiran G. Peter Hoefnagels menjadi relevan.

Hoefnagels, seorang kriminolog Rotterdam, memandang kebijakan kriminal (criminal policy) sebagai organisasi rasional terhadap respons sosial terhadap kejahatan. Ia menekankan pentingnya integrasi pendekatan penal (hukuman) dan non-penal (pencegahan) untuk menciptakan sistem yang efektif dalam mengatasi kejahatan. 

Dalam konteks Indonesia, gagasan ini menjadi landasan penting untuk memahami bagaimana strategi pencegahan dan penindakan kejahatan diterapkan di ruang publik. Tulisan ini akan mengupas lebih dalam pemikiran Hoefnagels dalam skema criminal policy dan relevansinya dengan kondisi Indonesia.

Kerangka Pemikiran G. Peter Hoefnagels

Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal adalah totalitas rasional dari respons terhadap kejahatan, yang mencakup berbagai pendekatan untuk menangani kejahatan, mulai dari mencegah hingga menghukum pelaku. Ia membagi kebijakan kriminal menjadi dua jalur utama: penal dan non-penal.

  1. Kebijakan Penal:
    Kebijakan penal berfokus pada tindakan represif terhadap pelaku kejahatan setelah tindak pidana terjadi. Hoefnagels menyebut pendekatan ini sebagai penologi, yang mempelajari asal-usul, manfaat, dan efektivitas hukuman. Penal bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keadilan di mata publik.

  2. Kebijakan Non-Penal:
    Kebijakan non-penal bertujuan untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi dengan mengatasi faktor penyebabnya. Pendekatan ini mencakup pendidikan, kampanye kesadaran, dan reformasi sosial yang dirancang untuk meminimalkan peluang terjadinya kejahatan.

Menurut Hoefnagels, kombinasi kedua pendekatan ini diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam menangani berbagai bentuk kejahatan.

Penyebab Kejahatan: Perspektif Hoefnagels

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun