Mohon tunggu...
Meirinda Lukluk Innisa
Meirinda Lukluk Innisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

haiii everyone, nama saya Meirinda Lukluk Innisa' biasa di panggil memei. saya lahir pada tanggal 28 Mei 2005 di kota Surabaya, hobi saya yaitu bermain bola voli. saya adalah mahasiswa dengan NIM 2440023017 dari Fakultas Kesehatan Prodi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Essay Keselamatan dan Kesehatan Kerja

26 Oktober 2023   18:10 Diperbarui: 26 Oktober 2023   18:15 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keselamatan dan Kesehatan kerja mempunyai banyak pengaruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standar agar tidak menjadikan hal-hal yang negatif bagi diri karyawan. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui penyiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam kerja. Sebagai suatu proses, maka keselamatan kerja membutuhkan sebuah sistem manajemen. Artinya perusahaan berusaha untuk menjaga jangan sampai karyawan mendapat suatu kecelakaan pada saat menjalankan aktivitasnya. Kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga agar karyawan tetap sehat selama bekerja. 

A. Terdapat tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya, antara lain: 

  • Moral

Manusia memiliki hak untuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

  • Hukum

Undang-undang tentang ketenagakerjaan merupakan jaminan bagi setiap pekerja untuk menghadapi risiko kerja yang dihadapinya yang ditimbulkan pekerjaan para pemberi kerja yang lalai atas tanggung jawab dalam melindungi pekerja yang mengakibatkan kecelakaan kerja akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Tertera pada UU No. 1 tahun tentang keselamatan kerja untuk melindungi para pekerja pada segala lingkungan kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban melaksanakan pemeriksaan atas kesehatan fisik dan mental para pekerjanya.

  • Ekonomi

Alasan ekonomi akan banyak di alami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan banyak biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang di alami pekerja. Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang di alami karyawan kepada pihak asuransi. Kerugiankerugian tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pengobatan dan pertanggungan lainnya, tetapi banyak faktor lain yang menjadi perhitungan akibat kecelakaan kerja yang di derita para pekerja.


B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keselamatan Kerja 

Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja karyawan yaitu :

  • Kelengkapan peralatan kerja.
  • Kualitas peralatan kerja.
  • Kedisiplinan karyawan..
  • Ketegasan pemimpin.
  • Semangat kerja.
  • Motivasi kerja.
  • Pengawasan.
  • Umur alat kerja.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Kerja

  • Udara

Maksudnya adalah kondisi udara di ruangan tempat bekerja harus membuat karyawan tenang dan nyaman. Demikian pula di ruangan yang terbuka seperti pabrik juga kualitas udara harus dikelola secara baik. Solusi yang perlu diberikan kepada karyawan adalah misalnya penutup mulut untuk kondisi udara yang berdebu.

  • Cahaya

Pada ruangan yang terlalu gelap atau cahayanya kurang tentu akan merusak kesehatan karyawan, terutama kesehatan mata.  

  • Kebisingan

Artinya suara yang ada dalam suatu ruangan atau lokasi bekerja. Ruangan yang terlalu berisik atau bisik atau bising tentu akan mempengaruhi kualitas pendengaran. Untuk itu perlu dibuatkan ruangan yang kedap suara, atau disediakan penutup telinga sehingga pendengaran karyawan tidak terganggu.

  • Aroma berbau

Aroma yang dikeluarkan dari zat-zat tertentu yang membahayakan, misalnya zat kimia, akan memengaruhi kesehatan karyawan. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan masker agar terhindar dari bau yang kurang sedap atau membahayakan tersebut.


C. Ruang Lingkup dan Syarat Keselamatan Kerja 

Menurut UU NO. 13 tahun 2003 ruang lingkup keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun yang di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun