Apakah isu klaim tidak dibayar mencegah Anda untuk memiliki polis asuransi? Terlepas apakah pengalaman pribadi ataukah pengalaman orang lain, mari kita simak hal-hal berikut yang menyebabkan klaim asuransi ditolak.
1. Â Polis tidak aktif (lapsed)
Polis bisa menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayar tepat waktu atau ketika sedang cuti premi saldo nilai tunai tidak cukup untuk membiayai biaya asuransi. Pada umumnya beberapa perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu untuk pembayaran premi (di luar masa cuti premi). Perlu diperhatikan masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran premi, Anda bisa memanfaatkan fasilitas autodebet rekening bank atau kartu kredit
2. Â Polis berada dalam masa tunggu
Perlu dicermati, ada beberapa kondisi pertanggungan masuk dalam kategori masa tunggu. Misalnya untuk perlindungan beberapa penyakit tertentu perlu melewati masa tunggu satu tahun. Sekali lagi, kebijakan tiap-tiap perusahaan asuransi berbeda. Ketentuan ini umumnya ada di dalam buku polis yang Anda beli.
3. Â Tidak mengambil manfaat tersebut
Kadang-kadang orang lupa dengan isi polis yang dia beli, atau karena merasa asuransi yang dia miliki sudah lengkap, mencakup semua jenis perlindungan. Asuransi kehidupan (asuransi jiwa) secara garis besar mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan dan  asuransi pertanggungan jiwa  itu sendiri. Jadi misalnya seseorang memiliki polis asuransi  pertanggungan jiwa saja, namun hendak melakukan klaim rawat inap, tentu saja klaim ini ditolak. Pada asuransi umum, misalnya asuransi rumah, apakah mencakup kebakaran dan huru-hara? Atau hanya kebakaran saja?
4. Tidak menjadi tertanggung dalam polis tersebut
Posisi sebagai Pemegang Polis tidak otomatis menjadi Tertanggung dalam polis tersebut. Contohnya, anak sebagai tertanggung, pemegang polis adalah ibu atau ayah. Â Maka yang ditanggung ketika ada klaim adalah si tertanggung saja. Cek lagi posisi Anda di dalam polis apakah sebagai tertanggung utama, tertanggung tambahan atau pemegang polis?
5. Â Ketidakjujuran nasabah saat membeli polis (melanggar prinsip utmost good faith)
Perusahaan asuransi tidak bertemu dengan calon nasabah ketika calon nasabah hendak menjadi nasabah. Maka risiko yang dianalisis oleh perusahaan asuransi berdasarkan data yang diterima seperti formulir pengajuan nasabah dan dokumen pendukung lainnya. Isi formulir pengajuan  seperti data kesehatan, gaya hidup, perkerjaan dan lain-lain. Misalnya calon nasabah mempunyai riwayat diabetes dan darah tinggi tetapi tidak mencantumkan hal tersebut dalam pengajuannya, ini bisa menyebabkan gagal klaim. Oleh karena itu, sebaiknya Anda sejujur-jujurnya mengisi pengajuan asuransi.
6. Â Bertentangan dengan hukum dan Undang-undang
Selain masing-masing perusahaan asuransi mempunyai kebijakan tersendiri, semua perusahaan asuransi tunduk pada hukum yang berlaku dan undang-undang. Contoh, seorang pengemudi dibawah umur yang belum memiliki SIM mengalami kecelakaan lalu lintas. Meskipun polis aktif dan syarat-syarat lengkap, tetapi karena bertentangan dengan hukum maka klaim ini tidak bisa disetujui.
7. Â Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Dari tanggal terjadinya, masing-masing perusahaan dan masing-masing produk mempunyai batas waktu penyerahan klaim yang berbeda. Oleh karena itu sebaiknya setelah aktivitas perwatan kesehatan berakhir atau kejadian yang mengakibatkan klaim lainnya selesai, sesegeralah mengurus dokumen-dokumen untuk diserahkan ke perusahaan asuransi.
8. Â Syarat-syarat klaim kurang lengkap
Sekali lagi perlu kita garis bawahi, dokter perusahaan asuransi menganalisis data, bukan dokter yang bertemu dengan pasien. Cek semua dokumen yang diperlukan, misalnya resume medis, hasil lab, kwitansi asli, dan mengisi formulir klaim dengan lengkap. Bisa saja kerena kurang satu angka dalam mengisi nomor rekening tujuan pencairan klaim,ini menjadikan butuh waktu ekstra. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan perlindungan bagi nasabah.
9. Melakukan kejahatan asuransi (moral hazard)
Apabila nasabah melakukan kebohongan atau dengan sengaja merekayasa klaim maka ketika ditelusuri dan terbukti maka pengajuan klaim akan ditolak. Salah satu pencegahan dalam asuransi jiwa adalah, penerima manfaat asuransi harus yang mempunyai hubungan keterikatan asuransi. Misalnya, orang tua dan anak, suami dan istri.
10. Wilayah kejadian tidak termasuk layanan asuransi
Wilayah pertanggungan asuransi dibeda-bedakan supaya nasabah bisa membeli asuransi sesuai kebutuhannya. Â Apabila memilih pertanggungan seluruh dunia tentu nilai premi lebih tinggi dari pada hanya di Indonesia saja. Oleh karena itu, sesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda. Misal dalam polis wilayah pertanggungan hanya Indonesia, berarti di luar Indonesia tidak ditanggung.
Setelah membaca ini, semoga Anda tidak membeli asuransi seperti membeli kucing dalam karung. Beli asuransi sesuai kebutuhan, pahami isi polis yang Anda beli, jangan ragu untuk berkonsultasi.
Oleh :
Meirina Chandra
Certified Financial Planner
MDRT member
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H