Mohon tunggu...
Meirda Maris
Meirda Maris Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Terhadap Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jumal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta

16 Maret 2025   09:23 Diperbarui: 16 Maret 2025   12:26 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1). Berkanlah analisis terhadap artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri", Jumal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1 Januari-Juni 2016.

Jawab: Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga: Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri" membahas fenomena perceraian yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir serta bagaimana kondisi sosial dan ekonomi di Wonogiri turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Wonogiri, yang secara geografis termasuk daerah tertinggal di Jawa Tengah, menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat ekonomi, tingginya angka pernikahan dini, serta tradisi merantau (boro) yang menyebabkan pasangan suami istri sering berjauhan dalam waktu lama.

Dalam artikel ini dijelaskan bahwa perceraian di Wonogiri banyak dipicu oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab pasangan, serta lemahnya pemahaman agama yang berimbas pada ketahanan rumah tangga. Selain itu, tingginya angka pernikahan dini menyebabkan ketidaksiapan mental dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga yang stabil. Keberadaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama juga mempermudah proses perceraian, yang justru berkontribusi pada peningkatan angka perceraian di daerah tersebut.

Dampak dari perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga oleh anak-anak yang sering kali menjadi korban utama, baik dalam aspek psikologis maupun kesejahteraan ekonomi. Banyak keluarga pasca-cerai mengalami kemiskinan karena kurangnya dukungan ekonomi yang memadai. Upaya pemberdayaan keluarga pasca-cerai sebenarnya telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), yang memberikan bantuan sosial dan modal usaha bagi keluarga miskin, termasuk yang terdampak perceraian. Namun, program pemerintah dalam membangun keluarga sakinah masih belum optimal karena kurangnya anggaran dan kebijakan yang mendukung upaya pembinaan keluarga secara komprehensif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan keluarga masih terbatas. KUA seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administrasi pernikahan tetapi juga sebagai mediator dalam upaya penyelesaian konflik rumah tangga agar perceraian bisa diminimalisir. Artikel ini juga menyoroti bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani perceraian dan pemberdayaan keluarga masih belum maksimal, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret seperti peningkatan edukasi pranikah, penguatan peran BP4 (Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), serta pengalokasian dana yang lebih besar untuk program pembinaan keluarga.

Secara keseluruhan, artikel ini menekankan bahwa perceraian di Wonogiri bukan hanya masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan pemerintah. Upaya pencegahan perceraian harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan kesadaran agama, edukasi pernikahan, serta kebijakan yang lebih berpihak pada ketahanan keluarga.

2). Apa saja alasan perceraian dan jelaskan faktor-faktor penyebab perceraian?

Jawab: Ada kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian. 

* Faktor Pendorong Perceraian

  Faktor yang mendorong tingginya angka perceraian di Wonogiri terus meningkat. Disebabkan tingkat keberagamaan yang sangat rendah khususnya dalam bidang keagamaan, sebab dengan menjalankan ajaran agama orang akan berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya masing-masing, masalah dalam keluarga menjadi bagian dari ujian hidup. 

       1. Kehidupan keagamaan Sebagaimana diketauhi agama telah menetapkan banyak petunjuk dan peraturan dalam pembentukan keluarga yaitu melalui perkawinan. Perkawinan merupakan pintu masuk yang harus dilalui setiap individu bagi terbentuknya keluarga. Tanpa perkawinan sesuai ajaran atau ketentuan agama, mustahil sebuah keluarga akan harmoni. Akan tetapi untuk mewujudkan keluarga sejahtera tidaklah mudah. Karena ketidakharmonisan kehidupan keluarga dapat terjadi di berbagai tempat dengan beragam penyebab, baik faktor internal maupun eksternal. Pernikahan adalah ibadah. Di dalamnya menunaikan ketentuan-ketentuan agama yang sakral. Redahnya ketaatan dalam menjalankan ajaran agama sangat mempengaruh terhadap tingkat keutuhan rumah tangga dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun