Semenjak COVID-19 di Indonesia kembali meningkat pada bulan Juni, pemerintah memberikan kebijakan baru yaitu PPKM dari level 1-4. Saat ini pada tanggal 10 Oktober 2021, Indonesia sudah tidak menjadi zona merah. Beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Surabaya sudah masuk kepada level 2 dan 3. Ada sejumlah kebijakan PPKM yang mengalami perubahan salah satunya Mengeluarkan aturan yang membolehkan anak untuk masuk mal. Peraturan ini sudah diberlakukan uji coba mulai 21 September 2021 hingga saat ini.
Terlihat sejumlah pengunjung Mal di Bandung diperbolehkan membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun dan saat memasuki Mal petugas melakukan pemeriksaan dan data vaksinasi orang tua. Berikut syarat anak di bawah 12 tahun masuk Mal:
- Harus didampingi orang tua
- Orangtua pendamping anak tersebut wajib divaksin dua dosis
- Anak berada dalam kondisi sehat
- Saat masuk pusat perbelanjaan atau mal melakukan “check in” bersamaan dengan orangtuanya
- Untuk prokes harus diterapkan secara ketat
Meski pengunjung telah diperbolehkan untuk membawa anak-anak ke dalam mal, arena bermain anak-anak masih belum dibuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan peningkatan kembali Covid-19. Orangtua anak diwajibkan untuk mengedepankan protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H