Indonesia merupakan salah satu negara dengan kategori pengirim pekerja migran yang cukup banyak dan sering. Ada banyak negara yang menjadi tujuan para pekerja migran seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Thailand, Arab Saudi, dan berbagai negara lain. Karena kurangnya lapangan pekerjaan dan kurangnya skill serta Pendidikan menjadikan banyak warga negara kita terutama para wanita yang menjadi pekerja dan buruh di negara orang lain.
Dalam proses dan bahasan mengenai pekerja migran, sering sekali terjadi permasalahan yang cukup banyak dan beragam, mulai dari penyelundupan pekerja migran secara gelap atau illegal, penyiksaan terhadap pekerja migran serta perdagangan manusia. Perdagangan manusia atau Human Trafficking adalah salah satu permasalahan yang sering muncul dan masih berusaha diatasi oleh negara dan Organisasi Non-pemerintah atau NGO.
Human Trafficking merupakan persoalan yang cukup sering ditemui dalam Transnational Crime. Biasanya, penyebab utama dan paling sering menjadikan terjadinya human trafficking adalah karena pekerja migran masih belum memahami dan mengerti mengenai oknum yang akan melakukan human trafficking selain itu Indonesia belum mampu untuk mewujudkan migrasi yang aman dan penuh perlindungan. Pihak pemerintah dinilai masih beum memberikan perhatian yang penuh dan serius untuk menghadapi persoalan ini, dan hal ini memunculkan perasaan empati dari aktor non-negara untuk fokus dalam menyelesaikan isu yang dialami para pekerja migran yang berfokus pada Hak Asasi Manusia dan organisasi NGO ini bernama Migrant CARE.
Dalam ruang lingkup kajian internasional ada banyak isu yang berkembang dan meluas pada masa globalisasi saat ini. Ada banyak isu yang bergerak akibat dewasa ini, salah satunya mengenai isu keamanan. Pada saat zaman perang dunia, yang menjadi fokus dari isu keamanan adalah sistem militerisasi negara, dan juga security dilema yang ada pada tiap negara. Namun pada saat ini, cakupan isu keamanan sudah meluas hingga mengenai hak dasar manusia terkhusus pada pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan catatan World Bank, Indonesia merupakan penyumbang pekerja migran terbesar di ASEAN setelah Myanmar. Berdasarkan catatan tersebut, didapat bahwa negara kita menyumbangkan pekerja migran ke Malaysia, Singapura dan Thailand sebanyak 18% atau sama dengan 1,2 juta jiwa dari 6,5 juta jumlah keseluruhan. Pihak World Bank menilai bahwa negara kita masih memiliki system birokrasi yang rumit dan susah. Hal ini menyebabkan masih banyak pekerja migran dari negara kita yang berstatus illegal atau tidak resmi.
Pekerja migran yang dikirim oleh Indonesia dinilai masih memiliki keterampilan yanag rendah dan minim. Selain itu, masih banyak pekerja migran yang belum mendapatkan dokumen resmi dalam mengupayakan peluang ekonomi di berbagai sector seperti konstruksi, sector perkebunan, dan jasa rumah tangga. Bahkan, berdasarkan data migran yang memiliki profesi resmi hanya sekitar 5% dari total keseluruhan.
Pada dasarnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbangkan kontribusi dalam bentuk devisa negara yang cukup besar setiap tahunnya yaitu sekitar 159,6 triliun. Hal ini merupakan yang terbesar kedua setelah migas. Oleh sebab itu juga seharusnya, negara harus memberikan penghormatan kepada para pekerja migran yaitu dengan memberikan pelayanan dan perlindungan agar para pekerja migran bisa terhindar dan meminimalisir terjadinya eksploitasi dan human trafficking. Para pekerja migran membutuhkan payung hukum yang memang memberikan perhatian kepada mereka.
Kesulitan akan mendapatkan dokumen resmi dan kurangnya pengetahuan dalam hal migran legal, menjadikan beberapa pekerja migran yang terdesak akhirnya harus berangkat secara illegal. Berdasarkan data pada World Bank, melalui jumlah keseluruhan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, pada 2019 tercatat bahwa jumlah pekerja migran negara kita mencapai 9 juta jiwa namun yang tercatat secara legal hanya 3,7 juta jiwa saja, ini artinya 80% pekerja migran masih berangkat secara gelap dan tidak memiliki izin yang benar.
Human Trafficking ini ialah bentuk kejahatan transnasional, pada kondisi dimana pelaku melakukan tindakan yanag melanggar asusila seperti violence, penipuan, paksaan memegang kendali dan kontrol atas orang lain dengan maksud melakukan komersalisasi seks, sexual harassment serta berbagai tindakan lain. Pelaku dalam melakukan tindakan human trafficking adalah dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga menerapkan cara manipulasi atau janji keuntungan.
Dalam hal penanganan pekerja migran, sebenarnya pihak pemerintah sudah melakukan program pengawasan terutama ke tiap-tiap desa, pihak pemerintah meminta agar setiap desa mendata penduduknya yang berkeinginan untuk berangkat dan bekerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi atau legal. Namun seperti yang sudah disebutkan, para pekerja migran negara kita masih sangat banyak yang belum memahami dan alasan menghindari terjadinya human trafficking. Oleh sebab itu, muncullah aktor yang diluar pemerintahan yakni NGO untuk ikut menyelesaikan persoalan ini. Bentuk dari NGOs sebenarnya ada banyak sekali salah satunya adalah Migrant CARE. Migrant CARE merupakan NGO yang menangani perihal pengaduan masalah yang dialami oleh pekerja migran negara kita. Migrant CARE bergerak dan memiliki komitmen untuk mempertahankan hak, keadilan, HAM, kedaulatan bagi para pekerja migran.