Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 5 Juli 1968 dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang”. PT Antam (Persero) Tbk (ANTAM) merupakan perusahaan berbasis sumber daya alam dengan komoditas yang terdiversifikasi dan memiliki operasi yang terintegrasi secara vertikal serta berorientasi ekspor. Kegiatan operasional ANTAM adalah dalam bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian serta pemasaran bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, batubara, alumina, jasa pengolahan dan pemurnian logam mulia serta jasa eksplorasi.
Visi dan misi 2030 ANTAM. Visi menjadi korporasi global terkemuka melelui diversifikasi dan integrasi usaha berbasis sumber daya alam. Misi menghasilkan produk-produk berkualitas dengan memaksimalkan nilai tambah melalui praktik-praktik industri dan operasional yang unggul. Mengoptimalkan sumber daya alam dengan mengutamakan keberlanjutan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Memaksimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Meningkatkan kompetisi dan kesejahteraan karyawan serta kemandirian masyarakat di wilayah sekitar.
BRANKAS adalah produk penyimpanan emas dari PT ANTAM (Persero) Tbk, UBPP Logam Mulia, dimana customer dapat membeli emas dan menyimpannya di Logam Mulia. Brankas juga sebagai sarana penyimpanan emas yang memadai tanpa rasa khawatir akan resiko kehilangan. Kelebihan BRANKAS : full reserved, harga beli lebih murah tanpa ongkos cetak, transaksi online dimana saja, produk emas bersertifikat LBMA (London Bullion Metal Association), sistem keamanan terpadu 24 jam, proses refinery terpadu vertikal, jaringan bukti LM terbesar di kota-kota besar di Indonesia, dan dapat dicairkan dalam bentuk fisik atau tunai dengan harga kompetitif. Benefit BRANKAS atau BRANKAS untuk Individu : Start dari 1 gram, Pembelian selanjutnya minimal 1 gram, Harga beli yang lebih murah dari harga beli emas fisik, Harga jual kembali (Buyback) yang lebih mahal dari harga Buyback emas fisik, Transaksi Beli, Jual kembali (Buyback) & Order Penarikan Fisik secara online, Penghitungan dan Pembayaran zakat emas secara online, dan Pembayaran infak emas secara online.
Persyaratan Pelanggan :
1. Membawa kartu identitas yang berlaku & menunjukkan NPWP (apabila ada).
2. Mengisi form pendaftaran dan menandatangani “Persyaratan dan Ketentuan”.
3. Membayar biaya tahunan dan melakukan pembelian awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H