Mohon tunggu...
Meilinda Frasasti
Meilinda Frasasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Meminimalkan Tingkat Gagal Bayar pada Akad Qard Al-Hasan

28 Mei 2024   17:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:38 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Salah satu negara yang memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Islam terbesar di dunia adalah negara Indonesia. Penduduk Indonesia yang tercatat beragama islam pada akhir 2021 terdapat 238,09 juta jiwa atau 86,93% jiwa (Kata Data, 2022). Dengan melihat jumlah mayoritas muslim di Indonesia, sudah sepatutnya hukum-hukum islam ditegakkan salah satunya penggunaan bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan pada hukum islam atau syariat. Karena perbankan syariah berdasarkan hukum Islam tidak mengenal adanya "bunga pinjaman" atau juga dikenal sebagai interest rate karena bunga pinjaman merupakan riba dan sesuatu yang merugikan orang lain dan terdapat dosa didalamnya (Fitria, 2015). Di perbankan syariah, "sistem bagi hasil" atau nisbah, yang prosesnya sama-sama diketahui serta disepakati kedua belah pihak yakni antara pihak bank dan nasabah. Dalam bank syariah, terdapat banyak produk dan jasa yang tersedia bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perbankan syariah juga melakukan inovasi terus-menerus agar produk yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adapun produk didalam bank syariah yakni, ada produk pembiayaan, produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, serta produk jasa bank syariah. Diantaranya, tersedia akad mudharabah (akad kerjasama dengan salah satu pihak memberi modal dan yang lainnya mengelola modal), musyarakah (akad kerjasama dengan kedua pihak sama sama menyertakan modal), murabahah (akad jual beli), salam (akad jual beli melalui pesanan), dan istishna (akad jual beli dengan pesanan dengan spesifikasi tertentu), ada juga akad wadi'ah (titipan), wadi'ah yad Amanah dan wadi'ah yad dhamanah, wakalah(pelimpahan kekuasaan satu pihak kepada pihak lain), kafalah (menempatkan tanggung jawab kepada orang lain), hawalah (pengalihan hutang), rahn (penggadaian), sharf (jual beli valuta asing) dan qard al-hasan (pinjaman tanpa bunga).


Diantara semua produk tersebut, juga banyak pengembangan dari masing-masing akad, yang bisa kita gunakan sesuai kebutuhan. Khusus pada artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang akad qard al-hasan. Apa pengertiannya, apa saja manfaatnya bagaimana mekanismenya, apa saja kendalanya dan bagaimana implementasinya saat ini?


Akad Qard al-Hasan adalah jenis pinjaman dana non komersial di mana si peminjam harus membayar pokok dana yang dipinjam kepada lembaga keuangan yang meminjamkan dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan tanpa imbalan atau bagi hasil (Fatmasari, 2017). Menurut Bahasa, qardun artinya pinjaman dan hasan artinya baik. Secara etimologi, qardun berarti memberikan harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama, atau meminjamkan harta tersebut kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Qardun Hasan yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu tanpa bunga atau keuntungan. Penerima qard al-Hasan bertanggung jawab untuk melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa perlu memberikan kontribusi apa pun. Tetapi, jika peminjam ingin memberi hadiah sebagai tanda terima kasih, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat tidak disepakati diawal akad (Damanhur & Utami, 2020). Begitu pula sebaliknya, diatur dalam agama, jika peminjam modal tidak dapat mengembalikan modal yang dipinjam, maka disarankan kepada pembeli pinjaman untuk memperpanjang jangka waktu pengembalian atau membolehkan membayar sebagain dan bahkan mengikhlaskan pembayarannya.


Qard al-Hasan digunakan untuk membantu usaha kecil dan masyarakat yang tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan suatu usaha. Pada dasarnya pinjaman qard al-hasan diperuntukkan kepada mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif jangka pendek dan sangat urgen, dan juga para pengusaha kecil yang kekurangan dana tapi memiliki skill dalam berbisnis yang baik. Adanya akad ini, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil agar bisa mengembangkan bisnisnya serta membuat kesejahteraan sosial.


Mekanisme atau skema dari akad qard al-hasan adalah peminjam datang kepada pemilik modal dan terjadilah akad qard al-hasan, kemudian peminjam memanfaatkan modal tadi untuk kegiatan usaha setelah usaha dijalankan maka peminjam akan mendapatkan keuntungan dari usahanya, setelah keuntungan yang didapat sudah banyak dan mampu mengembalikan modal kepada pemberi modal, maka peminjam mengembalikan modal atau pinjaman sesuai dengan modal awal yang dipinjam (Mustofa & Khoir 2019).


Untuk implementasinya, perbankan syariah di Indonesia sendiri belum melakukan penerapan akad ini, dikarenakan terdapat beberapa kendala yakni akad ini tidak dapat menghasilkan keuntungan, tidak mampu menalangi pembiayaan, terdapat risiko yang tinggi, biaya transaksi dan administrasi yang tinggi, dan kurangnya permintaan pelanggan. Untuk mengatasi permasalah tersebut, pihak pemberi pinjaman bisa melalukan restrukturisasi dan analisis serta menyiapkan statregi terhadap nasabah yang akan diberikan pinjaman. Pertama, melakukan penjadwalan ulang seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran selanjutnya mengadakan persyaratan kembali yaitu mengubah sebagian atau seluruh persyaratan tanpa menambah beban nasabah dan terakhir lakukan penataan ulang (restructuring) seperti menambah dana pembiayaan, transformasi akad pembiayaan. Dengan melakukan beberapa pendekatan di atas, pihak pemberi pinjaman dapat meminimalkan tingkat gagal bayar pada akad qard al-hasan serta dapat memastikan keberlanjutan dan keefektifan dari akad qard al-hasan. Akad qard al-hasan belum diterapkan pada bank syariah tetapi sudah ada pada BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Hal ini disebabkan kurangnya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang tidak mendukung. Di masa depan, diharapkan akad ini sudah mendapatkan dukungan dari pihak-pihak yang berkaitan serta adanya regulasi yang mendukung, karena pada hakikatnya, akad qard ini adalah bentuk pertolongan dan kasih sayang bagi peminjam dan bukan sarana untuk mencari keuntungan , akan tetapi lebih menjunjung nilai kemanusiaan dan sosial untuk memenuhi hajat si peminjam (Rachmawaty et al, 2021).


Meski sudah tersedia wadah bagi umat muslim di Indonesia untuk melakukan kegiatan keuangan, mayoritas muslim di Indonesia masih belum banyak menggunakan bank syariah. Hal ini dikarenakan bank konvensional yang lebih dulu beroperasi daripada bank syariah sehingga rakyat masih belum mengenal secara luas bagaimana bank syariah beroperasi. Disamping itu, kurangnya literasi tentang keuangan syariah. Maka, bank syariah perlu melakukan inovasi untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat agar mereka menganggap bahwa bank syariah itu mudah dan lebih menguntungkan serta memperbanyak literasi dalam bidang keuangan.


REFERENSI
Agama, P. P. (2022). Beragama Islam pada 31 Desember. 2022.
Damanhur, D., & Utami, W. (2020). Analisis Dampak Pembiayaan Qardun Hasan Terhadap Kesejahteraan Pedagang Di Aceh. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 21(2), 155--163. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v21i2.606
Dewi Fatmasari, D. W. (2017). Pembiayaan Qardh Al-Hasan Dalam Meningkatkanproduktivitas Usaha Kecil Nasabah. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 3(1), 29--40. https://doi.org/10.25134/jrka.v3i1.461
Fitria, T. N. (2015). PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA Tira Nur Fitria STIE AAS Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(2), 75--87.
Muhamad Bisri Mustofa, & Mifta Khatul Khoir. (2019). Qardhul Hasan Dalam Persfektif Hukum Islam Pada Baitul Maal Wa Tamwil (Bmt) Dan Implementasinya. At Taajir: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah, 1(1), 44--58. https://doi.org/10.47902/attaajir.v1i1.27
Pamulang, U., & Tazkia, A. I. (2021). 2Institut 1,3. 12(2).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun