Mohon tunggu...
Meilinda Anjarsari
Meilinda Anjarsari Mohon Tunggu... -

Cinta tidak menyadari kedalamannya dan terasa saat perpisahan pun tiba. dan saat tangan laki-laki menyentuh tangan seorang perempuan mereka berdua telah menyentuh hati keabadian ‪#‎Kahlil‬ Gibran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KEMISKINAN, TRAFFICKING DAN PROSTITUSI

11 Mei 2015   16:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:09 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14313351551402718769

Perdagangan manusia adalah masalah yang sudah sangat memprihatinkan di Indonesia. Sulitnya mencari pekerjaan dalam negeri sendiri disalahgunakan untuk memperdagangkan manusia dengan iming-iming gaji besar di negeri orang. Maraknya tindak pidana tersebut telah menjadi perhatian khusus bagi bangsa Indonesia dan masyarakat internasional terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemiskinan Menghancurkan Cita-cita

Kemiskinan merupakan masalah kemanusiaan yang telah lama diperbincangkan karena sulit untuk dipecahkan secara menyeluruh. Meningkatnya angka kemiskinan di setiap tahun hendak menunjukkan bahwa kemiskinan tidak pernah bosan menghancurkan cita-cita masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Anak-anak kemudian putus sekolah karena ikut bekerja keras mencari sesuap nasi untuk keluarganya. Kemiskinan berkaitan dengan kesejahteraan manusia yang dampaknya mampu menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia.

Banyaknya keluarga miskin yang tak mampu mengenyam pendidikan, akhirnya memaksa mereka untuk tidak mendapat kesempatan kerja yang layak, sehingga dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat. Masyarakat miskin cenderung disingkirkan karena dianggap sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan bangsa.

Karena kondisi tersebut kemudian tidak sedikit anak-anak yang terjebak dalam perdagangan manusia bahkan pada kondisi berbahaya sekalipun. Tidak bisa dipungkiri memang di zaman yang semakin maju ini justru banyak anak dan perempuan yang masih menjadi objek diskriminasi. Anak-anak dan perempuan adalah segmen yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) untuk dijadikan alat kejahatan. Karena, dianggap polos dan lemah sehingga tidak mungkin menimbulkan kecurigan.

Trafficking sebagai praktek prostitusi

Apapun latar belakangnya, perdagangan manusia adalah pelanggaran HAM berat karena telah merampas hak-hak setiap korbannya secara terus-menerus. Memaksa korban untuk bekerja di luar dari keinginnnya. Mereka diculik, ditawan, diancam, dieksploitasi untuk menjadi pengemis, dijual organ tubuhya, dimanfaatkan untuk industri pornografi dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.

Dari data International Organization for Migration (IOM) mencatat selama 2004-2005 mencapai 54.162 korban perdagangan orang dari 216 kasus yang ditangani IOM, 79 persen adalah perempuan dan 21 persen anak. Tahun 2011 Indonesia menempati peringkat teratas dengan jumlah 3.943 korban perdagangan manusia. Dari jumlah itu, kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat, yakni sebanyak 920 kasus atau 23,33%. Data tersebut telah membuktikan bahwa praktik perdagangan perempuan dan anak Indonesia ternyata sudah sangat mencemaskan dan menjadi ancaman serius.

Umumnya korban Human trafficking adalah yang berada di bawah garis kemiskinan terutama anak-anak dan perempuan. Perdagangan manusia dengan perempuan sebagai korbannya berkaitan erat dengan praktik prostitusi. Apalagi, dalam budaya patriarkhi perempuan masih dalam posisi termarjinalisasi, tersubordinasi yang tentu mempengaruhi kondisi perempuan. Para pelaku tindak perdagangan perempuan menggunakan berbagai cara untuk menarik korbannya. Umumnya memberikan janji-janji pekerjaan dengan upah besar, jeratan hutang, pemerkosaan, ancaman kekerasan dan perkawinan palsu.

Laporan Asia Development Bank (ADB) memperkirakan satu hingga dua juta manusia diperjualbelikan setiap tahunnya di seluruh dunia. Bahkan hingga tahun 2008 diperkirakan keuntungan yang didapat oleh traffickers mencapai USD 40 milyar. Salah satu korban trafficking yang kini menjadi pusat perhatian adalah para pekerja migran terutama pekerja migran perempuan.

Korban yang kebanyakan perempuan dengan latar belakang pendidikan rendah sangat mudah terjebak dengan iming-iming para calok. Data yang lebih mencengangkan tentang kasus human trafficking di Indonesia dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2010 yang menyebutkan bahwaIndonesia merupakan negara sumber utamahuman trafficking, negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi dan kerja paksa.

Kenyatannya praktik prostitusi memang tidak bisa dihilangkan, justru cenderung lebih meningkat di setiap tahunnya. Karena prostitusi telah dianggap sebagai komoditi yang dapat memberikan keuntungan besar bagi para pembisnisnya. Tingginya permintaan melahirkan persaingan antar pembisnisnya. Persaingan dalam dunia pelacuran cenderung mendorong para pembisnis mengambil jalan pintas dengan menipu atau memaksa untuk mendapatkan korban yang sesuai dengan selera pasar.

Upaya Pencegahan Human Trafficking

Perdagangan manusia adalah masalah yang kompleks dan penanganannya tidaklah mudah. Diperlukan peningkatan sumber daya manusia dalam memberantasnya. Upaya-upaya tersebut dapat melalui instrumen hukum, peningkatan pendidikan, penyebaran informasi dan pengawasan. Segala bentuk upaya pencegahan harus dilakukan secara terpadu oleh semua pemangku kepentingan dalam masyarakat.

Pertama, Insrumen hukum adalah faktor krusial dalam pencegahan perdagangan manusia. Perlu dilakukan upaya yang lebih keras untuk menuntut secara pidana dan menghukum lembaga dan perusahaan pengerah tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia serta meningkatkan upaya untuk menuntut dan memvonis pejabat pemerintah yang terlibat dalam perdagangan manusia. Adanya UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harapannya agar dapat menjadi solusi atas penegakan hukum bagi korban-korban perdagangan manusia di Indonesia.

Kedua, Peningkatan pendidikan masyarakat diperlukan dalam upaya pencegahan perdagangan manusia mengingat pendidikan adalah pondasi kemajuan bangsa. Pemerintah diharapkan mampu menekan angka putus sekolah. Anak putus sekolah mudah dimanfaatkan terutama yang berasal dari desa. Dengan bantuan pejabat kelurahan atau kecamatan membuat KTP palsu yang sebenarnya belum memenuhi syarat umur, ini menjadi salah satu faktor pendorong perdagangan manusia. Instrumen hukum juga menjadi penting untuk secara lebih ketat mencegah pemalsuan identitas yang kian marak terjadi dalam hal pemenuhan syarat TKI.

Ketiga, Pemberian informasi seluas-luasnya mengenai perdaganagan manusia baik penyebab maupun akibat serta seluruh aspek yang terkait di dalamnya. Sosialisasi perlu dilakukan secara massif dan berkala untuk menyebarluaskan apa dan bagaimana praktik perdagangan manusia yang patut diwaspadai. Karena, perdagangan manusia dapatmenimpa siapapun masyarakat umum. Selain itu pemberian informasi berupa bimbingan maupun penyuluhan mengenai nilai-nilai moral dan keagamaan juga menjadi penting.

Keempat, Perlunya sistem pengawasan yang efektif dan responsif oleh penegak hukum, aparatur pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat. Kerjasama berbagai jaringan tersebut perlu untuk saling mengawasi kegiatan masyarakat terutama yang akan bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Pos-pos pengaduan terhadap tindakan perdagangan manusia hendaknya lebih diperbanyak. Dengan syarat dapat diakses secara mudah oleh seluruh masyarakat.

Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi korban perdagangan manusia. Maka, diperlukan kerjasama oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan kehidupan bebas trafficking walaupun membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Bahwa dalam hidup ini hendaknya ada rasa saling memiliki sehingga tidak ada lagi yang merasa sendiri apalagi terpinggirkan.

Tulisan ini telah diikutsertakan dalam lomba menulis opini bertema migrasi aman yang diselenggarakan oleh Ansor Waykanan, Lampung pada 4 Februari 2015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun