Mohon tunggu...
UNKAHA
UNKAHA Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Divisi Humas dan Protokoler Universitas Karya Husada Semarang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sosialisasi Tentang Peran, Tugas dan Wewenang Bidan Berdasarkan UU Kebidanan dan UU Kesehatan

7 Agustus 2023   10:44 Diperbarui: 7 Agustus 2023   11:00 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dokumentasi pribadi

Departemen Hukum Kesehatan Universitas Karya Husada Semarang bekerjasama dengan IBI Ranting 2 Kota Semarang dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diselenggarakan di Aula Universitas Karya Husada Semarang, pada hari Jum'at, 28 Juli 2023. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah Peran Bidan Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan yang disampaikan oleh Bdn. Siti Nur Umariyah Febriyanti, S.Si.T, MH selaku Ketua Departemen Hukum Kesehatan, Tugas dan Wewenang Bidan Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan oleh Putri Kusuma Wardhani, S.Si.T, MHKes dan materi tentang Konstruksi Hukum Organisasi Profesi Kesehatan Dalam UU Kesehatan Tahun 2023 oleh Dr. Sutrisno, SKM, M.HKes, keduanya adalah tim Departemen Hukum Kesehatan. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Karya Husada Semarang.

Sasaran kegiatan ini adalah seluruh anggota IBI Ranting 2 Kota Semarang. Sebanyak 41 bidan Ranting 2 Kota Semarang hadir mengikuti acara sampai selesai. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan bidan di Kota Semarang tentang Peran, Tugas dan Fungsi Bidan Berdasarkan UU Kebidanan, serta sosialisasi UU Kesehatan.

Seluruh bidan yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan PkM dan memperhatikan semua materi yang diberikan oleh narasumber. Peran bidan dipahami dengan baik dibuktikan dengan jawaban yang disampaikan saat sesi tanya jawab bisa dijawab dengan baik oleh bidan yang hadir. Beberapa pertanyaan muncul terkait batasan kewenangan bidan dan perlindungan hukum bidan dalam menjalankan praktik kebidanan.

Kegiatan semakin menarik karena pada sesi tanya jawab diberikan reward berupa doorprize yang menarik untuk setiap bidan yang mengajukan pertanyaan dan diberikan reward juga untuk bidan yang hadir paling awal dalam kegiatan tersebut. Ibu Hermeksi Rahayu, S.Kp,M.Kes selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Karya Husada Semarang sangat senang dengan kerjasama yang dilakukan Universitas Karya Husada dengan IBI Kota Semarang terutama dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai kontribusi Universitas Karya Husada Semarang memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya tenaga kesehatan (Bidan), disambut hangat pula oleh Ibu Primitiva Budi Nuryanti, S.Tr.Keb selaku Ketua Ranting 2 IBI Kota Semarang yang sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perundang-undangan terkait bidan oleh dosen Program Studi Hukum Program Sarjana. (*fbr)

Sumber : dokumentasi pribadi
Sumber : dokumentasi pribadi
Sumber : dokumentasi pribadi
Sumber : dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun