Mohon tunggu...
Meila Ratna Sari
Meila Ratna Sari Mohon Tunggu... -

is always a good time

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MEA: TKA Wajib Kuasai Bahasa Indonesia

24 Februari 2015   15:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:36 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Indonesia harus siap bersaing di segala hal baik di bidang jasa maupun pengadaan barang. Keuntungan yang dapat di peroleh dari adanya MEA adalah banyaknya investor asing yang masuk ke Indonesia sehingga memungkinkan untuk terbukanya lapangan pekerjaan yang baru.

Ke khawatiran muncul dari para tenaga ahli di Indonesia karena harus bersaing dengan tenaga ahli dari asing. Namun demikian pemerintah sudah menyiapkan strategi khusus yang tidak mematikan kinerja atau kalah saingnya tenaga ahli dari dalam negeri seperti jika ada lapangan pekerjaan yang baru haruslah menampung warga sekitar perusahaan untuk bekerja di tempat tersebut untuk bisa mengurangi pengangguran dan mewajibkan para Tenaga Kerja Asing (TKA) mempunyai sertifikat berbahasa Indonesia. Tujuan mewajibkan para TKA berbahasa indonesia adalah untuk melestarikan agar kebudayaan Indonesia dari segi bahasa tidak punah dan juga mempermudah Interaksi antara masarakat dalam negeri berkomunikasi dengan warga asing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun