Mohon tunggu...
Meilany Putri
Meilany Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang, lari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan Total Pengembangan Senjata Nuklir Demi Perdamaian Dunia

4 Agustus 2024   22:17 Diperbarui: 4 Agustus 2024   22:22 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ancaman pengembangan senjata nuklir di Semenanjung Korea memang kerap menjadi perdebatan yang sangat memanas. Dalam pengembangan senjata nuklirnya, Korea Utara bersikap sangat agresif dan mencolok. Kawasan di Asia Pasifik menjadi tidak stabil akibat uji coba pengembangan nuklir yang dilakukan di Korea Utara. Salah satu negara yang merasa terganggu akibat aktivitas yang dilakukan oleh Korea Utara yaitu Jepang, dikarenakan aktivitas tersebut melewati kawasan dan zona keamanan teritorial Jepang. Namun, Korea Utara justru enggan menanggapi permasalahan ini, padahal dampaknya sangat besar apalagi bagi negara yang berada dikawasan tersebut.

Korea Utara kerap menjadi pusat perhatian karena mengganggu diplomasi pertahanan dan politik, sehingga permasalahan ini harus mendapat tindakan dari PBB dengan merespon terkait uji coba senjata pengembangan nuklir di negara tersebut. Hasil yang dijelaskan dari pihak Korea Utara, tujuan mereka mengembangkan senjata nuklir ini demi keamanan negara dan sebagai tameng alat pertahanan agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dinegara tersebut. Selain itu, nuklir juga menjadi instrument dalam diplomasi antarnegara sehingga menimbulkan dinamika pro dan kontra yang mendominasi negara di dunia. Ketegangan ini mendapat perhatian dari PBB yang keterlibatan masalah ini menjadi pokok pembahasan forum – forum perdamaian Internasional.

Keamanan dan perdamaian dunia menjadi pilar fundamental dalam menjaga stabilitas global, namun kompleksitas dalam geopolitik saat ini sering menghasilkan pelanggaran yang dapat mengancam fondasi baik bagi negara tersebut ataupun yang berada dikawasan itu. Korea Utara secara berulang kali melanggar kewajiban Non – Proliferasi Nuklir (NPT) dengan memaksakan uji coba senjata nuklir pada berbagai kesempatan, padahal sudah mendapat teguran dari forum internasional. Ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB telah melanggar ketentuan pasal 25 Piagam PBB yang menyatakan bahwa Anggota – anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa menyetujui untuk menerima dan menjalankan keputusan – keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini. Resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB mulai tahun 2006 sampai 2017 belum membuahkan hasil yang baik. Uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara merupakan suatu tindakan dan bentuk protes bahwa Korea Utara secara terbuka menunjukkan reaksi penolakan terhadap larangan uji coba nuklir, dan pengingkaran terhadap sanksi yang dijatuhkan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dampak nyata yang diterima korea Utara seperti penolakan dan pengusiran terhadap Duta Besar Korea Utara yang dilakukan beberapa negara merupakan sebagai bentuk protes atas uji coba nuklir yang ada di Korea. Tidak hanya itu bentuk protes yang diterima yaitu berupa sanksi yang diberikan dari Dewan Keamanan PBB berupa sanksi impor, beberapa pemutusan kerja sama internasional yang dilakukan beberapa negara dengan tujuan menjaga keamanan negara tersebut agar tidak terlibat konflik. Peranan Dewan Keamanan PBB sehubungan dengan pasal 39 Piagam PBB yang bisa menentukan apakanh suatu tindakan dikatagorikan membahayakan atau tidak membahayakan bagi perdamaian dan keamanan Internasional. Akan tetapi, semua sanksi yang telah diberikan tidak dapat menghentikan program pengembangan nuklir di  Korea Utara, dan semua bentuk larangan dianggap sia – sia karena belum membuahkan hasil serta belum meredanya ketegangan di Semenanjung Korea ini.

Larangan terkait sanksi dan resolusi yang telah diberikan malah membuat ketidakpatuhan serta pelanggaran Korea Utara terhadap Dewan Keamanan PBB. Selain memberikan  larangan dan sanksi, sudah seharusnya perundingan – perundingan harus dilakukan mengingat denuklirisasi tetap harus dijalankan. Semenanjung Korea yang terdiri dari Korea Utara dan Korea Selatan telah melakukan berbagai upaya perdamaian untuk mengatasi isu denuklarisasi di kawasan tersebut. Akan tetapi, sejauh ini upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh kedua Korea belum berhasil atau ada kata sepakat. Hal ini disebabkan oleh hubungan kedua negara yang masih diwarnai oleh rasa saling tidak percaya, kurangnya kerja sama, dan konflik ideologi. Kemudian, kedua Korea melakukan upaya perdamaian yang disebut dengan Deklarasi Panmunjom pada tahun 2018, tetapi seiring berjalannya waktu deklarasi ini menjadi tidak efektif dalam permasalahan di kawasan ini. Adanya pengembangan senjata nuklir ini, membuat dunia internasional mempertanyakan legalitas senjata nuklir yang  diidentifikasi sebagai senjata pemusnah massal karena dampak yang sangat meluas. Forum internasional seperti PBB saja belum berhasil menghentikan pergerakan yang dilakukan di Korea Utara, lantas kita sebagai warga negara apa yang seharusnya kita lakukan. Meskipun kita belum bisa membantu apa yang terjadi di sana, setidaknya kita bisa dengan menyampaikan aspirasi yang mungkin bisa memberikan gambaran bagaimana seharusnya permasalahan ini agar cepet selesai dan ada kesepakatan dari berbagai pihak. Sehingga sesuai dengan judul yang saya angkat larangan mengenai pengembangan senjata nuklir demi perdamaian ini masih belum ada penyelesaian yang sangat konsistensi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun