Apabila kita flashback sedikit tentang bagaimana pandemi covid-19 telah menciptakan perubahan dalam tatacara kehidupan dan telah menciptakan tantangan besar dalam mengatasi lambatnya pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya efek domino pada seluruh sendi kehidupan masyarakat sejak awal kemunculannya di Indonesia pada awal Maret 2020. Maka saat kita sudah melewati fase kedua dari gelombang covid-19, hal itu patut kita syukuri karena sudah banyak perubahan signifikan terutama turunnya kasus pasien yang terinfeksi dan meningkatnya pasien yang sembuh.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menekan penyebaran covid-19 dan juga dalam rangka melindungi warganya. Terdapat banyak kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tujuannya tentu sangat positif demi melindungi masyarakat. Namun kebijakan tersebut tentunya tidak luput dari kekurangan dan seperti ada tarik ulur kebijakan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan situasi terkini, karena tentunya pemerintah perlu menimbang apa dampak yang terbaik dan buruknya sehingga masyarakat dalam situasi genting tidak dirugikan terlalu banyak dan tetap bisa menjalani kehidupan seperti biasa.
Provinsi Aceh juga merupakan daerah yang sempat mengalami fase terburuk dengan status daerah merah dalam penyebaran covid-19, sampai dengan tahun 2021 ini terungkap bahwa kasus pasien meninggal adalah sebanyak 2.066 orang. Namun sejak Oktober 2021 tren angka kasus terkonfirmasi positif mulai melandai dengan angka kematian nihil sejak 13 November 2021 (sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19, diolah). Aspek ekonomi merupakan dampak yang paling mendapat perhatian setelah aspek kesehatan. Pada saat pertama kali diberlakukan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka secara perlahan namun pasti, perekonomian Aceh mengalami penurunan, akibat pengaruh dari luar maupun keadaan di daerah sendiri.
Semakin terpuruknya perekonomian di Aceh sejak imbas Covid-19, maka hal itu harus segera diatasi dengan rancangan kebijakan pemulihan ekonomi di Regional Aceh sendiri namun tentunya tetap dengan bantuan Pemerintah Pusat. Kebijakan program pemulihan ekonomi di Aceh karena dampak pandemi Covid-19 antara lain yaitu Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional dengan 4 klaster kegiatan pemulihan ekonomi), Program PED (Pemulihan Ekonomi Daerah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan 2 klaster kegiatan pemulihan ekonomi, Program Vaksinasi sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan herd immunity agar masyarakat dapat beraktivitas normal kembali, dan  sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/07/2021, Pemda di Aceh telah mengalokasikan 8% dari dana Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Tahun 2021 untuk belanja dukungan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.
Dengan adanya beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Regional Aceh yang sudah dijalankan ini, maka saat ini indikator makro ekonomi menunjukkan adanya tren pemulihan ekonomi Aceh pada tahun 2021. Dapat diungkapkan bahwa sejak adanya Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi di 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19, namun di tahun 2021 diproyeksikan pertumbuhan kembali positif seiring dengan pelonggaran kebijakan PPKM dan meningkatnya aktivitas masyarakat.
Nilai ekspor juga mengalami penurunan pada tahun 2020, kemudian pada tahun 2021 kembali meningkat dengan komoditas utama ekspor didominasi oleh raw materials karena masih minimnya industri pengolahan yaitu kelompok bahan bakar mineral khususnya batubara dan kelompok kopi, teh, dan rempah-rempah. Peningkatan inflasi pada tahun 2020 salah satunya disebabkan oleh inflasi kelompok Kesehatan. Sementara ini sampai bulan November 2021 inflasi berada di angka 1,51 persen (target inflasi  3±1 persen). (sumber: https://aceh.bps.go.id/)
Indikator Kesejahteraan di Aceh tahun 2021 kembali menunjukkan perbaikan, meskipun sebelumnya di tahun 2020 terjadi peningkatan indeks tingkat pengangguran terbuka sebesar 6.59 yang meningkat 0.42 dari tahun sebelumnya karena banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan ketika pandemi, namun kemudian di tahun 2021 ini kembali mengalami penurunan menjadi indeks 6.3. Hal sama terjadi pada persentase tingkat kemiskinan saat pandemi yang mengalami peningkatan jumlah penduduk miskin pada tahun 2020 sebesar 15.43% yang disebabkan menurunnya mobilitas masyarakat dan peningkatan pengangguran, namun di tahun 2021 ini kembali menurun menjadi 15.33%. (sumber: https://aceh.bps.go.id/)
Pada tahun 2021 ini juga, penduduk usia kerja terdampak Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Ekonomi Aceh triwulan III-2021 dibandingkan dengan triwulan II-2021 (Q to Q) tumbuh sebesar 3.75% apabila ditambahkan pendapatan migas dan tumbuh 1.34% tanpa sumber pendapatan migas. Sumber pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha yang justru tumbuh negatif yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan nilai (-0.95%), konstruksi    (-0.33%), penyediaan akomodasi dan makan minum (-0.16%), sedangkan kelompok usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu transportasi dan pergudangan (0.90%), perdagangan besar dan eceran (0.82%) dan terakhir pertambangan dan penggalian (0.75%). (sumber : https://aceh.bps.go.id/).
Perkembangan realisasi Program Pemulihan Ekonomi di Aceh per 10 Desember kemarin sebesar Rp.5.46 trilliun. Kontribusi konsumsi pemerintah terhadap Product Domestic Regional Bruto di Aceh berkisar 21% s.d 23%. Jauh lebih tinggi dari rata-rata Sumatera maupun rata-rata nasional. Total belanja pemerintah (APBN+APBD) Tahun 2020 Rp54,38 Triliun dan Tahun 2021 (per 30 Nov) Rp43,74 Triliun. Secara khusus pemerintah mengalokasikan belanja PEN untuk pemulihan ekonomi di Aceh. Belanja PEN di Aceh Per 10 Desember 2021 telah mencapai Rp5,46 Triliun. Sebagian besar belanja PEN di Aceh dialokasikan untuk klaster perlindungan sosial (+- 60%). (sumber : OMSPAN, diolah)
Program Daerah untuk Pemulihan Ekonomi dari Dampak Covid-19 di Aceh
Terdapat beberapa program yang digagas oleh Pemerintah Aceh sendiri dalam rangka pemulihan ekonomi di Aceh diantaranya refocusing anggaran, peningkatan fungsi perlindungan sosial, penerapan jam malam, vaksin berhadiah paket umroh, pembatasan kegiatan yang mengumpulkan massa, bantuan kepada UMKM, Gebrak Masker, Insentif Tenaga Kesehatan.