Seperti yang kita ketahui, setiap negara pasti membutuhkan anggaran untuk setiap pembangunan yang ada di negaranya. Anggaran tersebut tentunya membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat agar penggunaannya menjadi efisien, hemat, dan sesuai kebutuhan. Lalu dimana anggaran tersebut masuk?.Â
Di Indonesia, anggaran tersebut masuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN adalah rincian daftar yang mencatat semua pendapatan yang didapat negara serta pengeluaran yang dilakukan negara selama satu tahun periode anggarannya yang kemudian disahkan oleh DPR.Â
Sebelum disahkan, APBN bernama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat RAPBN. Selanjutnya RAPBN akan dibahas oleh DPR dan perwakilan pemerintah.
Ada beberapa aspek pembahasan yang dikatakan sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan APBN.Â
Asumsi tersebut adalah Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya, pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan, dan lain-lain.Â
Selama pembahasan, rencana anggran yang biasanya dibahas dengan DPR dan lembaga negara disusun siapa saja yang menjadi pengguna anggaran. Rencana anggaran tersebut disusun kembali oleh Kementrian Keuangan.Â
Peran Kementrian Keuangan adalah sebagai bendahara negara yang nantinya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak. Setelah semuanya sesuai dengan asumsi ekonomi makro, RAPBN akan disahkan oleh DPR menjadi APBN.
APBN yang telah disahkan oleh DPR memiliki 3 komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan pemberian dengan sukarela atau biasa disebut hibah. Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN karena pajak berkontribusi besar dalam pembentukan APBN setiap tahunnya.
Penerimaan pajak dikatakan paling besar daripada komponen lainnya yang ada dalam APBN. Pendapatan dari pajak ada tujuh sektor yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang barang mewah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, serta pajak bea masuk dan cukai.Â
Pendapatan negara dari bukan pajak bersumber dari Keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, barang sitaan, pinjaman, percetakan uang, dan sumbangan. Pendapatan negara selain dari pajak dan non-pajak juga didapatkan dari hibah. Hibah yang diberikan untuk pemerintah dengan sukarela tanpa pinjaman dan tanpa kontrak khusus.Â
Anggaran bantuan yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Jika ada hibah dari luar negeri maka dikategorikan sebagai pinjaman program atau pinjaman proyek dan berdasarkan jarak waktu tertentu. Contohnya World Bank, International Monetary (IMF), dan Asean Development Bank (ADB) merupakan lembaga internasional yang telah membantu Indonesia.