Mohon tunggu...
meila nurhidayati
meila nurhidayati Mohon Tunggu... -

jadilah seorang pemenang dalam kehidupan demi tujuan yang sudah terencana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Hanya Berlaku untuk Wong Cilik

19 Mei 2013   18:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:20 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan di bentuknya hukum yakni untuk mengatur perilaku seluruh warga negara Indonesia dan menjaga kestabilan dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya hukum segala tindakan manusia dalam kehidupan bernegara di batasi oleh hukum yang telah di berlakukan oleh pejabat yang berwenang dalam membentuk peraturan Negara itu. Dengan adanya hukum manusia di wajibkan tunduk dan mematuhi segala peraturan yang telah di buat agar kehidupan bernegara menjadi lebih teratur dan terarah . Tapi apakah tujuan itu berlaku ? ataukan hanya untuk jadi pelengkap semata ? atau hanya di jadikan pajangan ? Banyak orang yang menilai hukum di Indonesia hanya berlaku untuk orang kecil semata, dan tidak berlaku untuk pejabat tinggi,Dilapangan sendiri kita mampu menilai kepada siapakan hukum itu berpikah ?? coba kita telaah tentang kasus pencurian sandal jepit yang di lakukan oleh pelajar yang berusia 15 tahun di Sulawesi tengah tepatnya daerah palu  yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut, dalam hal ini kenyataannya berbeda sekali dengan kasus hukum yang menimpa para pencuri  uang negara,yakni KORUPTOR. Mereka melanggar hukum, namun seolah prosesnya diperlambat, bahkan sampai berlarut-larut dalam penanganan dan prosees hukumnya. Sempat terjadi, tersangka kasus korupsi mendapat perlakuan yang istimewa di dalam tahanan. Berbeda dengan wong cilik yang mencuri sandal jepit, para pencuri uang Negara bisa tertawa di atas penderitaam wong cilik. Sungguh ironis keadaan hukum bangsa Indonesia. Sebenarnya hukum di Indonesia ituh ada tidak ? dan apakah hukum itu berlaku hanya untuk wong cilik ? Dimana aturan hukum untuk pencuri uang Negara ? masih ada atau sudah di hapuskan ?

Dalam kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara, bahkan telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat luar biasa, penanganannya hanya di laukan dengan cara yang biasa dan penuh controversial.  Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas, tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Wong cilik bukan menuntut belas kasihan dari para pejabat tinggi, karena di sini wong cilik mempunyai hak untuk menuntut rasa keadilan yang hanya di anggap tidak ada oleh pejabat tinggi. Jika keadilan itu tidak ada bagi wong cilik kenapa peraturan harus di buat, dan kenapa keadilan selalu berpihak kepada pelaku pencuri uang Negara yang jelas- jelas dalam penangananya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun