pendidikan di tanah air tidak lepas dari saling mendorong peran pemerintah dan masyarakat. Penataan pendidikan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan tugas pemerintah melaksanakan amanat pembukaan UUD 1945, yakni. mencerdaskan kehidupan masyarakat, dan pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk individu, mengembangkan kelompok sosial dan mendorong kemajuan bangsa. Pendidikan sangat diperlukan bagi setiap individu karena dengan bantuan pendidikan setiap individu yakin akan terbentuk cita-citanya dalam watak dan kepribadiannya (Teguh Triwiyanto: 2014). Pendidikan juga dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk membentuk dan mengembangkan potensi seseorang agar dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bagian utama penerapannya adalah kurikulum karena kurikulum merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran.Â
PenyelenggaraanMenurut Yusuf (2015), kurikulum adalah seperangkat aturan untuk melaksanakan pembelajaran. Kurikulum merupakan landasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, tidak hanya dalam bentuk dokumen, tetapi juga kurikulum tertulis yang merupakan alat dan acuan bagi guru untuk menerapkan metode pengajaran yang optimal untuk mencapai pendidikan federal. Sasaran Kurikulum memegang peranan strategis yang sangat penting dalam perencanaan pendidikan di segala bidang kegiatan pendidikan. Karena pentingnya peran kurikulum dalam pendidikan, maka diperlukan landasan yang kuat. Kurikulum digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran pada semua jenjang dan jenis pendidikan (Arifin, 2011: 25)
Kurikulum mandiri yang muncul akibat pandemi Covid-19 pada akhir Desember 2019 menjadi salah satu titik perubahan kontinum pendidikan khususnya di Indonesia. Krisis pembelajaran yang disertai situasi khusus pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perubahan pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Teknologi telah menyiapkan kurikulum belajar mandiri sebagai respon dan pemecahan masalah atau solusi terhadap pendidikan saat ini di Indonesia. Salah satunya karena kesulitan belajar atau keterlambatan belajar akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, dengan adanya pandemi Covid-19, pendidikan juga harus berubah dan berkembang sesuai kebijakan, agar pendidikan tetap mencapai tujuan pembelajaran yang sebenarnya sejak dini. Kurikulum Merdeka diluncurkan tepat pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu kurikulum merdeka dilatar belakangi oleh rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik. Studi Program for International Student Assessment (PISA) 2018 mengungkapkan bahwa nilai rata-rata peserta didik di Indonesia dalam literasi dan numerasi berada di bawah rata-rata. Melalui "upgrade" kurikulum, pemerintah beruapaya meningkatkan kemampuan membaca dan matematika peserta didik di Indonesia. Kurikulum Merdeka telah diperkenalkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kebijakan ini mengusung pendekatan yang berbeda dalam penyusunan kurikulum dengan fokus pada pemberdayaan siswa dan pengembangan keterampilan abad ke-21
Beberapa pakar pendidikan memaparkan pandangannya mengenai kurikulum mandiri dan pentingnya menganalisisnya dari sudut pandang pembelajaran teoritis. Menurut Darmawan dan Winataputra (2020), Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memperkuat kemandirian siswa dan memfasilitasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan penekanan pada pemberdayaan dan pengembangan keterampilan abad 21. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariemi, inti dari kurikulum mandiri adalah belajar mandiri, sebuah konsep yang dirancang agar siswa dapat menemukan minat dan kemampuannya sendiri. Jika sebelumnya pada kurikulum 2013, siswa harus mempelajari semua mata pelajaran (dari TK hingga SD) dan mata pelajaran IPA/Sosial diajarkan di tingkat menengah atas, namun berbeda dengan kurikulum mandiri.
Penerapan kurikulum mandiri di Indonesia telah menjadi titik fokus dalam upaya peningkatan efisiensi sistem pendidikan. Menurut Emulyasa (2002:82), efisiensi adalah ukuran seberapa baik tujuan atau sasaran (kuantitas, kualitas dan waktu) telah tercapai. Apabila pembelajaran mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka dianggap efektif. Dikatakan pula bahwa pembelajaran akan lebih berhasil bila memberikan pengalaman baru bagi guru dan siswa. Ukuran pengaruh proses belajar mengajar setelah dilaksanakan adalah suatu kondisi yang disebut efisiensi pembelajaran (Fitriani, 2011:6). Efektivitasnya terlihat pada upaya penguatan literasi digital, peningkatan berpikir kritis, dan pemberdayaan siswa menjadi pembelajar mandiri. Tentu saja, semakin lancar pembelajarannya, semakin efektif seseorang melakukannya. Oleh karena itu, efisiensi yang tinggi meningkatkan seluruh kegiatan, termasuk di bidang pendidikan. Tentu saja efisiensi pembelajaran sangatlah penting..
Dari paparan di atas dapat diartikan bahwa penerapan kurikulum mandiri di Indonesia merupakan salah satu poin untuk meningkatkan efisiensi sistem pendidikan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menulis artikel tentang penerapan kurikulum mandiri dan fokus pada analisis efektivitas penerapan kurikulum mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H