Mohon tunggu...
Meifa Chintia
Meifa Chintia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Health

Hi, Meifa Chintia in here. I'm Undergraduate Public Health Student at Airlangga University.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

29 Desember 2024   20:54 Diperbarui: 29 Desember 2024   20:54 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Saat ini, kita hidup di era yang serba modern, di mana teknologi berkembang begitu pesat dan mempermudah hampir semua aspek kehidupan. Dalam bidang pendidikan, masyarakat bisa mengakses berbagai materi pembelajaran secara online. Di sektor ekonomi, transaksi digital seperti e-wallet dan platform belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian. Begitu juga dalam bidang politik, informasi tentang kebijakan pemerintah hingga partisipasi publik kini semakin terbuka melalui media sosial. Hal serupa terjadi di dunia kesehatan, di mana layanan telemedicine, aplikasi kesehatan digital, dan informasi medis tersedia di ujung jari. Semua kemudahan ini membuka peluang besar bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dengan lebih efisien dan praktis.

Meski banyak kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah, tidak bisa dipungkiri masih ada kekurangan dalam pelayanan, termasuk di bidang kesehatan. Salah satu contohnya adalah fasilitas BPJS, yang sebenarnya dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan seperti pemeriksaan rutin, pengobatan, hingga imunisasi tanpa biaya tambahan. Sayangnya, masih sering terdengar cerita tentang peserta BPJS yang mengalami perlakuan kurang adil. Salah satunya terjadi awal tahun 2024, di mana seorang pasien di puskesmas dipersulit dalam mendapatkan pelayanan hanya karena menggunakan BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam memastikan semua masyarakat mendapatkan haknya dengan setara.

Padahal, dalam hukum kesehatan yang berlaku, yaitu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur mengenai tata cara pelayanan kesehatan yang tepat. Adanya tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kepada peserta BPJS jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 pasal 3 dan 4 yang mengatur mengenai Hak atas Pelayanan Kesehatan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, serta berhak mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Hal itu berarti petugas kesehatan masyarakat seharusnya mampu melayani masyarakat tanpa memandang bulu, baik itu peserta BPJS ataupun bukan.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada kerja sama yang baik antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan dinas kesehatan setempat. Langkah yang bisa diambil adalah memberikan pembinaan dan pelatihan secara rutin kepada petugas kesehatan agar mereka lebih memahami pentingnya memberikan layanan yang adil dan profesional, terutama kepada peserta BPJS. Selain itu, instansi terkait juga harus aktif memantau dan mengevaluasi pelayanan di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesadaran dan kualitas pelayanan kesehatan meningkat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang layak tanpa hambatan.

REFERENSI:

Kementerian Kesehatan RI. (2023). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lauranti, Maria., Djamhari, Eka Afrina., et al. (2018). Mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang Non-Diskriminatif. Jakarta: Perkumpulan Prakarsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun