Mohon tunggu...
Meidy Ikhsan
Meidy Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Intan Lampung

Belajar menulis di media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Akun Game Online Dalam Pandangan Maqashid Al-Syariah

11 April 2023   04:00 Diperbarui: 11 April 2023   04:02 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli merupakan bagian dari kebutuhan Manusia, untuk praktiknya jual beli akun game online masa kini, sebagai manfaat Penggunaan teknologi modern oleh para remaja hingga dewasa.

Hal ini didasarkan pada meningkatnya permain bermain game online, Contohnya seperti Mobile Legend, PUBG, Free Fire, COC, dll. Untuk sekarang banyak sekali player/permain baru yang bermain gamet online tersebut dan mereka tidak mau memulai dari awal/merintis akun tersebut supaya bagus, mereka mengingkan untuk akun tersebut sudah bagus, saya ambil contoh untuk Game online Mobile Legend dikatakan akun itu bagus yaitu yang banyak skinnya,WinRarenya tinggi,dll. untuk prosesnya sendiri dalam memperbagus akun akan memerlukan waktu, sedangkan yang mereka inginkan yaitu langsung bagus. Untuk solusi tersebut kebanyak mereka memilih membil akun orang lain.  Penggunaan akun game online sendiri dan  yang seringkali dijadikan sebagai hiburan pribadi bahkan pelatihan skill untuk memperoleh keuntungan finansial (E-sport). 

Maka atas landasan teori Maqashid Al-Syariah praktik jual beli akun game dan bermain game online dapat dihukumi sebagai berikut:

a. Haram, apabila digunakan secara terus-menerus (berlebihan) larangan ini sebagaimana bunyi ayat Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 31. Selain itu dapat mempengaruhi kinerja otak dan mengganggu kesehatan psikologi seseorang jika waktu yang dimanfaatkan tidak terkontrol dengan baik.

b. Mubah, apabila hanya digunakan sebagai hiburan sementara (seperlunya). 

Bisa kita lihat penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa pengaruh utama dalam bermain game online adalah lingkungan sekitar sehingga memicu ketertarikan satu sama lain. Pada praktiknya juga terbukti dapat menghibur diri para pemain game online sehingga menimbulkan rasa keinginan bermain dengan waktu yang lebih lama atau kecanduan. Mayoritas dari para pemain game online ini hanya memperhatikan dampak positif nya saja seperti menambah teman baru, memberikan rasa senang dan terhibur, bahkan dapat memungkinkan untuk dijadikan sebagai profesi yang biasa disebut pro player dengan gaji yang melebihi UMR. 

Sedangkan pada perspektif Maqashid Al-Syariah yang menjadi pertimbangan dalam suatu perbuatan bukan hanya sekedar dilihat atau ditinjau dari sisi positif nya dan kemudian melupakan sisi negatif. Diantara kedua sisi tersebut Maqashid Al-Syariah memberikan pertimbangan dengan tinjauan secara lebih komprehensif mengenai tinggi atau rendahnya manfaat yang diperoleh sebagaimana tujuan syariat yang mendahulukan maslahat. 

Seperti halnya larangan jual beli khamr yang ditujukan kepada penjual dan pembeli karena madhorot yang diperoleh lebih besar daripada manfaat namun larangan ini dapat menjadi mubah apabila penggunaan khamr dibutuhkan dalam keadaan mendesak atau darurat seperti dijadikan obat dengan syarat dapat dikonsumsi ala kadarnya atau sesuai kebutuhan. Larangan jual beli khamr dapat dijadikan qiyasan pada praktik jual beli akun game online seiring perkembangan dan kecanggihan teknologi. Dimana tujuan dari Maqashid Al-Syariah ialah memelihara kepentingan dan kemanfaatan bagi manusia itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun