Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

17 Januari 2021   21:03 Diperbarui: 17 Januari 2021   21:11 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri // kpu sulut

Setiap organisasi pemerintahan memiliki tujuan. Dalam upaya sukses pencapaian tujuan, setiap instansi perlu mengedepankan implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Demikian intisari materi pembahasan dalam Raker SPIP yang digelar KPU Sulawesi Utara.

Raker dilaksanakan sebagai upaya melakukan penguatan pengendalian internal dalam rangka optimalisasi pelaporan keuangan dan kinerja tahapan Pemilihan 2020.

Raker yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut digelar di Manado dan dibuka Minggu (17/1) oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles MR Mewoh.

Mewoh saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan agar implementasi SPIP di KPU Kabupaten / Kota makin ditingkatkan sampai akhir tahapan Pilkada bahkan sesudah Pilkada.

Raker kali ini terbilang istimewa karena dihadiri Inspektur Inspektorat KPU RI, Adiwijaya Bakti.

Dalam materinya inspekrur Adiwijaya yang memaparkan materi tentang Implementasi SPIP di lingkungan KPU menyebutkan bahwa SPIP atau sistem pengendalian internal pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus yang ditujukan untuk memberi jaminan untuk tercapainya tujuan organisasi.

"Ini layaknya sebuah proses mawas diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan  kegiatan dari pimpinan hingga staf," ungkap Adiwijaya.

Disebutkan juga bahwa penanggung jawab utama pengendalian internal adalah Ketua KPU sedangkan penanggung jawab operasional sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang secara  teknis dilaksanakan oleh sekretaris selaku Ketua Satgas / Pokja SPIP.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam arahannya berharap melalui Raker SPIP ini dapat dihasilkan output berupa identifikasi kendala dalam kegiatan pengendalian dan formulasi rencana penyelenggaraan SPIP di tahun 2021.

Peserta Kegiatan ini adalah Pokja/Satgas SPIP KPU Sulut, dan peserta utusan KPU Kab/Kota meliputi Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubag Hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun