"The right man (person) on the right place"Â atau orang yang tepat dalam posisi yang tepat, sudah lama dikenal sebagai salah satu prinsip pendelegasian wewenang dalam manajemen sumber daya manusia. Apakah prinsip itu juga mensyaratkan staf atau personil dengan latar belakang pendidikan tertentu harus mengisi posisi yang sesuai dengan keilmuannya tersebut?
Latar belakang pendidikan sesorang menunjukan penguasaannya terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) tertentu. Seorang sarjana hukum dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum, sarjana farmasi menguasai ilmu farmasi, sarjana psikologi berkompeten untuk urusan psikologis, dan seterusnya. Karena kompetensi  keilmuan tersebut maka untuk mengisi jabatan atau untuk efektifitas kinerja, maka anggapan umum masih berlaku prinsip  pengisian posisi tertentu harus ada kesesuaian dengan latar belakang pendidikan atau kompetensi keilmuan.
Menurut hemat saya, prinsip tersebut di atas benar adanya, namun tidak selamanya harus seperti itu. Ada posisi-posisi yang memang wajib. Misalnya untuk menjadi dokter haruslah seorang sarjana kedokteran yang telah melalui proses. Untuk menjadi apoteker haruslah seorang sarjana farmasi. Â Ada posisi-posisi teknis yang memang harus diisi oleh orang dengan kemampuan teknis yang detail keilmuannya.
Bagaimana dengan posisi jabatan ataupun staf pada bidang tugas lainnya? Â Misalnya, apakah untuk menjadi bendahara harus personil yang memiliki latar belakang ilmu ekonomi?Â
Dalam kenyataan, ada bendahara dengan latar belakang ilmu ekonomi yang gagal menjalankan tugas sebagai bendahara yang baik dan jujur. Sementara bendahara dengan latar belakang ilmu di luar ilmu ekonomi akuntansi sukses menjalankan tanggung jawab pada posisi tersebut.
Pertanyaan dalam case lainnya, apakah jabatan dalam penyelenggara Pemilu wajib diisi personil dengan latar belakang ilmu sosial politik (sospol) atau hukum? Tidak juga. Banyak sarjana di luar ilmu sospol dan hukum yang sukses mengemban tugas di KPU, Bawaslu atau DKPP.
Tidak sekadar kompetensi ilmu
Orang yang tepat (right person) yang akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam posisi yang tepat (right place) tidaklah seratus persen ditentukan oleh latar belakang ilmu atau kompetensi keilmuan. Â Ada kompetensi lainnya yang dibutuhkan. Menurut hemat saya, berdasarkan pengalaman, kompetensi-kompetensi lainnya dan sikap penting dari seorang "right person on the right place"Â diantaranya:Â
1. IntegritasÂ
2. Kepemimpinan dan manajerialÂ
3. KreativitasÂ
4. Pengembangan diri dan motivasi diri Â
5. Pengalaman dan track record
Hal-hal tersebut di atas, umumnya tidak ditentukan oleh latar belakang pendidikan atau gelar kesarjanaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak semua "right place" didasarkan pada kompetensi ilmu atau latar belakang pendidikan. Lagi pula, persoalan ilmu dan skill dapat dipelajari secara otodidak dan lewat pendidikan non-formal serta pengalaman.
Sehingga, the right person on the right place tidak bergantung sepenuhnya pada kompetensi keilmuan seseorang. Â
Salam inspirasi....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H