Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mendamaikan Politik dan Hukum

30 Oktober 2020   06:33 Diperbarui: 30 Oktober 2020   07:08 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum seharusnya menjadi panglima. Namun beberapa fenomena bernegara masih saja menampakan fakta yang sebaliknya. Politik masih sangat dominan. Benturan politik dan hukum masih saja terjadi. Mungkinkah politik dan hukum berdamai? 

Politik sejatinya adalah sarana mencapai kekuasaan dan kesejahteraan. Dalam artian kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita negara menjadi tanggung jawab politik atau penguasa yang memperoleh kekuasaan politik. 

Rivalitas dan intrik kepentingan tak terhindarkan ketika partai politik atau kepentingan politik beradu merebut kekuasaan. Namun, pasca episode perebutan kekuasaan seharusnya  politik mengarah pada satu kepentingan yaitu mewujudkan kesejahteraan.

Dalam konteks rivalitas politik dan kekuasaan politik untuk kesejahteraan, hukum ada untuk mengatur proses rivalitas politik yang teraktualisasi lewat Pemilu atau Pilkada dan pasca rivalitas. 

Problematika sering muncul karena aktor politik adalah juga aktor pembuat aturan hukum. Pemerintah dan DPR yang adalah produk proses politik diberi kewenangan membentuk Undang-undang. Sah, namun dibutuhkan political wisdom. 

Aspek politik hukum bahkan politisasi hukum sering tak terhindarkan dan begitu dominan. Lebih parah lagi jika terjadi penegak hukum yang seharusnya merupakan kekuasaan yang terpisah dan bebas dari pengaruh politik akhirnya tersusupi kepentingan politik atau justru menjadi aktor politik. 

Jika sudah demikian, sulit kita mengharapkan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakan hukum yang mengabdi pada keadilan dan kesejahteraan.  

Apa yang dibutuhkan dalam membenahi kondisi tersebut  di atas? 

Pertama, aktor politik atau kekuasaan politik yang diberi kewenangan membentuk Undang-undang seyogyanya mengabdi pada kepentingan kesejahteraan rakyat. Bukan lagi berdiri di atas kepentingan partai politik. Karena ketika kekuasaan diperoleh,  aktor politik telah menjadi alat negara bukan lagi alat kepentingan politik.  Sejatinya negara dan kekuasaan dalam negara demokrasi ada dari dan untuk rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun