Yang Terpenting Adalah Konsistensi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Pilkada ditunda? Hmmm itu sudah pernah dilakukan. Sekarang kita ada di episode Pilkada Lanjutan/Pemilihan Lanjutan di era kenormalan baru.Â
Masih ingat tanggal 21 Maret 2020? Â Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan dasar pertimbangan diantaranya untuk merespon penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Juga memerhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) waktu itu terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Setelah melalui berbagai dinamika hukum dan politik, akhirnya keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.Â
Akhirnya Pilkada dilanjutkan lagi dan KPU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-KPT/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020.
Jadi jelas ya, Pilkada sudah pernah ditunda dan kini kita telah dan sedang menggelar Pemilihan Serentak LanjutanÂ
Baca artikel terkait:Â Coronakrasi dan Lika-liku Pesta Demokrasi Pilkada 2020
Juga:Â Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya
Lalu, apa bisa Pemilihan Lanjutan ditunda lagi? Â
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengatur dalam Pasal 201A sebagai berikut:
- Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
- Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
- Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Nah, artinya, Pemungutan suara serentak bisa ditunda dan dijadwalkan kembali dalam kondisi pemungutan suara serentak (9 Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga:Â PKPU 5/2020 Pastikan Pemilihan Lanjutan, Begini Syaratnya
Lalu, apakah Pemungutan Suara Serentak yang kini terjadwal 9 Desember 2020 dari sebelumnya 23 September 2020 tidak dapat dilaksanakan? Saya yakin bisa dilaksanakan. Darimana keyakinan itu?Â