Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Coronakrasi dan Lika-liku Pesta Demokrasi Pilkada 2020

28 Juli 2020   00:30 Diperbarui: 28 Juli 2020   00:43 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| ilustrasi || imcnews.id | 

Adapun tahapan yang ditunda meliputi: pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tahapan pemutahiran data pemilih khususnya pencocokan penelitian (coklit) data pemilih. Langkah KPU ini mengundang respon positif publik.

2). 14 April 2020: RDP DPR-Pemerintah-Penyelenggara Pemilu

Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad melalui konferensi video, dengan kesimpulan utama, Komisi II DPR menyetujui usulan Pemerintah terkait penundaan Pilkada serentak, dimana tahapan Pemungutan Suara yang sesuai Undang-undang Pilkada sedianya dilaksanakan 23 September 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Namun demikian kesepakatan tersebut belum pasti karena harus menunggu Perppu dan menunggu pertemuan lanjutan antara para pihak sebelum menetapkan hari pelaksanaan, dengan memerhatikan perkembangan status bencana nasional non alam pandemi Covid-19.

3). 29 April 2020: Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Draft Perppu

Setelah melalu berbagai kajian, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Rumah Kebangsaan mendorong Presiden agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Perpu dipandang tak perlu memuat banyak materi perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada. Ada tiga pasal urgen untuk dimuat di dalam perpu  versi OMS.

4). 4 Mei 2020: Presiden Jokowi Teken Perppu Nomor 2 Tahun 2020

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.

Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca: Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya

5).  16 Mei 2020: KPU Gelar Uji Publik Peraturan KPU Tentang Tahapan Pemilihan Lanjutan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun