Setelah KPU pada bulan Maret menetapkan penundaan 4 (empat) tahapan Pilkada, kemudian Presiden Jokowi menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2020, maka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang hari pemungutan suaranya sebelumnya ditetapkan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 telah makin dipastikan ditunda! (baca juga: Detail dan Penjelasan Perpu No 2 Tahun 2020)
Lalu, apakah dengan penundaan tersebut penyelenggara Pemilu tak ada pekerjaaan?Â
Penundaan Pilkada tidak menyebabkan institusi penyelenggara Pemilu tak ada kerjaan. Institusi penyelenggara Pemilu eksistensinya telah diatur konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), sebagai lembaga yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Pengertian "tetap" menunjuk pada sifat permanen dari institusi penyelenggara Pemilu. Siapa saja yang dimaksud dengan penyelenggara Pemilu yang permanen tersebut?Â
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ada 3 lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur Undang-undang. Ketiga lembaga ini tetap beraktivitas menjalankan tupoksinya. Yang dihentikan aktivitasnya adalah badan penyelenggara ad hoc (sementara), seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditunda pelantikannya.
Khusus untuk KPU, penundaan Pilkada menjadi kesempatan untuk melakukan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum tahapan dilanjutkan kembali. Sehingga ketika tahapan berlanjut, KPU baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten telah siap dengan segala sesuatu baik SDM, regulasi dan anggaran untuk melanjutkan tahapan Pilkada, selain melakukan kerja-kerja rutin dan turut serta dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19.
Meskipun penggunaan anggaran Pilkada untuk sementara dihentikan, namun kerja-kerja persiapan Pilkada lanjutan tetap harus berjalan. Kerja-kerja yang dapat dilakukan  oleh KPU di daerah meliputi:
Pertama, meningkatkan intensitas kegiatan pemahaman regulasi termasuk melakukan kerja-kerja analisis seperti mengidentifikasi potensi-potensi masalah yang belum terakomodir penanganannya dalam UU mapun peraturan dan keputusan KPU.
Kerja-kerja tersebut dalam kurun waktu sejak penundaan tahapan di bulan Maret dilaksanakan secara mandiri ataupun secara kolektif melalui virtual meeting. Melalui kerja-kerja ini, maka potensi permasalahan yang dapat timbul dalam Pilkada Serentak Lanjutan bisa terdeteksi sedini mungkin, untuk kemudian ditentukan langkah penanganannya.
Kedua, melakukan penataan atau pembenahan SDM. Mempercepat pengisian lowong jabatan struktural di sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan kreasi penguatan kapasitas (capacity building) komisioner dan staf untuk meningkatkan skill dan profesionalitas personil penyelenggara Pemilu.
Ketiga, melakukan analisis kembali terhadap kebutuhan anggaran dan logistik. Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kita untuk senantiasa memerhatikan aspek kesehatan kerja.