Ketentuan ini mengatur tentang mekanisme penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan serentak yang pada pokoknya mengatur bahwa penundaan tahapan Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah melalui persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR, termasuk penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak. Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diberikan kewenangan pengaturannya dalam Peraturan KPU.
Pengaturan Pasal 201A
Pasal 201 yang juga merupakan norma baru dalam Perpu ini, terdiri dari 3 ayat yaitu:
- Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). (Penjelasan: Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena.ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)).
- Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
- Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (Penjelasan: Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.)
Pasal sisipan ini hendak memberikan dasar hukum tentang penundaan Pilkada serentak tahun 2020 yang awalnya hari pemungutan suara diatur bahwa waktu pelaksanaannya pada bulan September 2020 menjadi bulan Desember 2020 atau ditunda dalam jangka waktu 3 (bulan).Â
Namun, apabila tidak dapat dilaksanakan di bulan Desember 2020, maka dapat dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir dengan mekanisme sebagaimana pada Pasal 122A.
Dengan pengaturan pada Pasal 201A tersebut maka Perpu telah mengatur waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tertunda, yakni akan dilaksanakan bulan Desember 2020 dengan catatan apabila tidak bisa dilaksanakan maka akan dijadwalkan lagi.
Dan, Perpu telah memberi ruang mekanisme tanpa harus ada Perpu kembali, yaitu dengan mekanisme pada Pasal 122A yaitu: penundaan dengan Keputusan KPU setelah melalui persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak.
Dengan diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, maka paling tidak telah menjadi jelas dasar hukum penundaan dan penentuan waktu kapan pemungutan suara yang ditunda tersebut akan dilaksanakan yaitu pada bulan Desember 2020.
Namun bisa berubah dengan syarat dan mekanisme yang juga telah diatur dalam Perpu tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H